Archive for Januari 2013

Kebebasan Pers

Senin, 28 Januari 2013
Posted by Anak Bone
Kebebasan Pers atau Pers Bebas
Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah
Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan). Bila di era Orba terjadi banyak restriksi, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah. Konstelasi tersebut, tentu sangat dibutuhkan pers dan dalam upaya perwujudan masyarakat demokratis serta perlindungan HAM. Bukankah kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi (inti dari kebebasan pers) diakui dalam konstitusi kita (pasal 28 yunto pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi Universal HAM? Karena itu, pers yang bebas sangat penting dan fundamental bagi kehidupan demokratis. Sekalipun bisa diakui, bahwa pers yang bebas bisa baik dan buruk. Tapi, tanpa kebebasan pers, sebagaimana yang dikatakan novelis Prancis, Albert Camus, yang ada hanya celaka. Kemudian, dimanakah keburukan pers bebas? Pers bebas menjadi buruk. Menurut Jacob Oetama, bila kebebasan pers yang dimiliki pengelola pers itu tidak disertai peningkatan kemampuan profesional, termasuk di dalamnya professional ethics (Jacob Oetama, 2001). Apakah kemampuan profesional pengelola pers sekarang sudah meningkat? Persoalan tersebut mungkin bisa diperdebatkan. Namun, apakah etika profesional pengelola pers tersebut sudah meningkat? Rasanya, pertanyaan itu mudah dijawab, yakni secara umum malah merosot. Kalangan tokoh pers sendiri mengakui hal tersebut. Lukas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers menjelaskan, bahwa kebebasan pers yang sangat longgar saat ini tidak hanya menumbuhkan ratusan penerbit baru. Akan tetapi, juga menimbulkan kebebasan pers yang anarkis. Kebebasan pers telah menghadirkan secara telanjang segala keruwetan dan kekacauan. Publik bisa menjadi leluasa membaca dan menyaksikan pola tingkah figur publik. Serta, hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi. Tabloid-tabloid yang sangat sarat berita dan foto pornografi sangat marak. Judul-judulnya pun sensasional, menakutkan dan bahkan menggemparkan (scare headline). Mekanisme untuk menghentikan kebebasan pers yang kebablasan tersebut secara formal hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, melalui pengadilan dan penegakkan etika profesi oleh dewan pers atau atas kesadaran pengelola pers untuk menjaga kehormatan profesinya (Lengkapnya baca : “Pasal Pornografi Dalam Pers”). Guna memaksa, cara kedua ini mungkin lemah dan kekuatannya hanya merupakan moral prefosi. Sejarah membuktikan, mengharapkan Dewan Pers berdaya menegakkan etika profesi wartawan adalah sesuatu yang otopis. Sedangkan cara pertama, penegakkan hukum di pengadilan itu lebih efektif karena bersifat memaksa dan ada institusi negara untuk memaksakannya. Dalam konteks tersebut, tindakan polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana menjadi tumpuan. Kalau polisi pasif saja dan menunggu laporan, apalagi kalau malah ikut menikmati, tentu pers porno akan kondusif berkembang.

Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Amerika Serikat

Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (w:Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
  1. pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
  2. pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, w:Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
  3. pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
  4. pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
  5. pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni
  1. teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
  2. teori libertarian menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.

Arti Kata Tong Fang

Selasa, 15 Januari 2013
Posted by Anak Bone
Klinik Tong Fang ramai menjadi pembicaraan di media sosial ketika iklan jasa pengobatan tradisional China itu dijadikan parodi. Apa sebenarnya arti kata Tong Fang?

Tong Fang berasal dari kata dong fang yang berarti 'sebelah timur'. Dong berarti 'timur' dan fang berarti 'sebelah'. Misalnya, dong fang wenhua berarti budaya (sebelah) timur.

Namun karena 'd' dalam Mandarin dibaca 't', maka jadilah tong fang. "Karena bacanya tong fang, mungkin biar lebih familiar di sini nulisnya jadi pake 't'," kata seorang pengguna bahasa mandarin saat berbincang dengan media, Rabu (8/8).

Menurut dia, dong fang biasanya bermakna negara-negara sebelah timur, lebih mengacu ke China. "Di Asia, timur kan ada China, Jepang, Korea. Tapi biasanya dong fang itu lebih mengacu ke China," ujar dia.

Seperti diberitakan, Klinik Tong Fang menjadi bahan parodi di Twitter sebagai respons masyarakat atas iklannya yang gencar di televisi. Belakangan diketahui televisi penayang iklan tersebut juga sudah disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena iklan menampilkan testimoni pasien, sesuatu yang dilarang Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. 

Sumber : Menujuhijau.blogspot.com
Posted by Anak Bone

WANITA CANTIK ITU SEPERTI SEBOTOL ANGGUR YANG MEMABUKAN



Wanita Cantik itu seperti sebotol anggur yang memabukan. Siapa yang memandangnya akan terpesona oleh kecantikannya. Pandai-pandailah memilih wanita karena bisa jadi dia akan membuat mabuk anda dan melupakan hakikat hidup ini

Kecantikan seorang wanita bukanlah selalu diukur dari keindahan fisiknya walaupun terkadang dominan tapi bukan berarti mutlak. Kecantikan fisik itu akan hilang sedang kecantikan hati itu lebih utama. Wanita tanpa kecantikan akan mengurangi keindahan namun wanita tanpa akhlak yang mulia bisa menjatuhkan.

Kecantikan seorang wanita itu dilihat dari busana yang dia kenakan. Tertutup auratnya, panjang kerudungnya, sederhana penampilannya. Busananya adalah cerminan ahlaknya walaupun tidak selalu yang berkerudung itu lebih baik dari yang tidak berkerudung namun setidaknya dia sudah mengikuti perintah Allah dan itu lebih baik.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”

(Q.s. An-Nuur: 31).

Wanita cantik itu seperti samudera yang luas, indah. Namun sangat sulit untuk memahami kedalaman hatinya. Sabar-sabarlah dalam menghadapinya karena sifatnya yang kadang seperti ombak dilautan, dimana kita harus sering mengikuti kemauannya.

Wanita cantik itu seperti bunga di taman. Durinya untuk melindunginya dari orang-orang yang ingin menyakitinya. Siapa yang ingin mendekatinya harus berhati-hati karena wanita itu sangat perasa. Tidak mudah baginya melupakan rasa sakitnya apalagi jika luka yang ditancapkan begitu dalam.

Wanita yang cantik itu seperti bidadari surga yang turun ke bumi. Wanita yang bisa membuat kita mencintai Allah melebihi cinta kita kepada dunia. Wanita yang bisa membawa kita kejalan yang diridhai Allah. Wanita yang bisa mengingatkan bila kita lupa akan hakikat hidup ini. Seorang bidadari bukan hanya cantik rupa tapi cantik hatinya.

Mengukur kecantikan seorang wanita bukan seperti mengukur kedalaman laut. Tidak ada rumus yang pasti untuk mengukur kecantikan seorang wanita. Semua orang mempunyai ukuran masing-masing tentang kecantikan seorang wanita. Wallahualam bis shawab


Tugas : Individu


ETIKA PERENCANAAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN








BAYU ALFIAN
60800110019


TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan  ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Ibu pembimbing mata kuliah Etika dan Moral Perencanaan
  2. Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin Makassar
  3. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
  4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin


Sungguminasa 7 Januari 2013


Penulis





DAFTAR ISI

Sampul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupanya. Dengan kata lain lingkungan hidup merupakan keseluruhan atau komponen yang berada disekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan. Termasuk sumber daya alam yang ada di muka bumi merupakan sumber daya esensial bagi kelansungan kehidupan manusia. Hilang atau berkurangnya ketersedian sumber daya alam tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut, agar menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia tanpa mengorbankan keletarian sumber daya alam itu sendiri.
Pembangunan berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya harus memperhatikan faktor lingkungan, apakah pembangunan tersebut berdampak positif bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya, atau tidak.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pengelolaan sumber daya secara bijaksana, pembangunan yang berkesinambungan dan peningkatan mutu hidup. Dalam era sekarang ini pembangunan dilaksanakan hampir disegala bidang. Pembangunan  mempunyai sasaran untuk meningkatkan kesejatraan manusia, namun kegiatan pembangunan menimbulkan berbagai masalah karena perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu berdampak lebih besar dari pada hasil yang ingin dicapai.  Hal Inilah yang mendasari pembutan makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian etika perencana
2.      Ciri-Ciri dan Strategi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
3.      Dimensi ruang wilayah dari pembangunan berkelanjutan



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika Perencanaan
Etika adalah  sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral, sedangkan perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
            Etika Perencanaan adalah alokasi sosial ruang  bagi pemanfaatan dan kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena keputusan tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak yang besar terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan

2.      Ciri-Ciri dan Strategi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
Ciri - ciri dari pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
·         Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
·         Setiap pembangunan ekonomi mendukung juga pembangunan sosial dan sebaliknya
·         Efek positif maupun negatif terhadap lingkungan sudah diprediksi pada saat program pembangunan berjalan, sehingga langkah yang ditempuh dapat meminimalisir efek buruk terhadap lingkungan.
Strategi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
·         Meningkatkan pertumbuhan
·         Mengubah kualitas pertumbuhan ke arah positif
·         Makanan lebih bergizi dan lebih terjangkau
·         Memenuhi kebutuhan dasar manusia
·         Rumah yang sehat
·         Penggunaan energi yang ramah lingkungan
·         Selalu mempertimbangkan ekologi dan ekonomi setiap kali dalam proses pengambilan keputusan
·         Pemberdayaan masyarakat pedesaan maupun perkotaan
·         Mengendalikan kesenjangan antar wilayah
3.      Dimensi Ruang Wilayah dari Pembangunan Berkelanjutan
a)      Pengentasan Kemiskinan. Merupakan masalah mendasar yang harus segera ditanggulangi. Kemiskinan adalah salah satu penyebab kemerosotan lingkungan dan dampak negatif dari pembangunan, sebaliknya kemerosotan daya dukung lingkungan dapat menjadi penyebab muncul dan berkembangnya kemiskinan. 
b)      Pola Konsumsi dan Pola Produksi. Pola konsumsi kebutuhan dasar dan pola hidup melalui pola produksi yang tidak berkelanjutan merupakan salah satu penyebab utama berkelanjutan kerusakan lingkungan. Selama ini belum ada kebijakan yang secara eksplisit mendorong pola konsumsi dan pola produksiyang berkelanjutan. Di kalangan masyarakat kota, telah berkembang gaya hidup konsumtif yang tidak lagi mengonsumsi atas dasar nilai guna dan nilai pakai, tetapi berdasarkan simbol, citra, atau image.
c)      Dinamika Kependudukan. Dalam perencanaan pembangunan, dilakukan upaya untuk memahami keterkaitan antara variabel kependudukan dan lingkungan, serta dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi kemerosotan sumber daya alam, yakni dengan menekan angka kelahiran, sehingga tercipta keseimbangan antara penduduk dan lingkungan di dalam satu wilayah dan atau antarwilayah. 
d)     Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan. Merupakan hal yang penting, sebab tingkat kesehatan masyarakat berhubungan erat dengan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan. Hubungan ini bersifat timbal balik, terkadang pembangunan sosial ekonomi akan mempengaruhi kualitas lingkungan, terkadang kualitas lingkungan akan mempengaruhi kesehatan, dan kesehatan yang merupakan modal dasar dalam pembangunan akan mempengaruhi proses pembangunan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan yang layak sangat menentukan terhadap kesehatan. 
e)      Pengembangan Perumahan dan Permukiman. Dalam pemanfaatan ruang wilayah, dengan dinamika kependudukan yang terus berkembang akan didominasi untuk permukiman (human settlement). Pada suatu permukiman (baik perkotaan maupun pedesaan) 40% samapi dengan 60% akan didominasi oleh kawasan perumahan. 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Etika Perencanaan adalah alokasi sosial ruang  bagi pemanfaatan dan kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena keputusan tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak yang besar terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan
Dimensi Ruang Wilayah dari Pembangunan Berkelanjutan :
1.      Pengentasan Kemiskinan
2.      Pola Konsumsi dan Pola Produksi
3.      Dinamika Kependudukan
4.      Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan
5.      Pengembangan Perumahan dan Pemukiman

B.     Saran
Kami selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang ada Di Indonesia



Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-