Posted by : Anak Bone Senin, 24 Oktober 2011

Pembangunan daerah/wilayah sebagai cerminan dari pembangunan nasional harus dilaksanakan secara serasi dan berkesinambungan agar dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna di seluruh tingkatan administratif daerah. Sebaliknya keseluruhan pembangunan di daerah/wilayah merupakan satu kesatuan dari pembangunan nasional dalam rang ka untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, pemerataan dan berkeadilan dalam pengembangan dan pembangunan wilayah kaitannya dengan pengaruh faktor internal dan eksternal wilayah.
Selanjutnya dengan akan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (Bulan Januari Tahun 2001) tentang Pemerintahan Daerah, sebagai agenda perubahan yang diyakini akan mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, maka semakin mempertegas bahwa penataan ruang merupakan bagian penting dalam mengarahkan pembangunan daerah. Substansi penerapan Undang-Undang ini adalah memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah untuk menentukan kebijakan pemerintah dan pembangunan di dalam daerahnya secara mandiri.
Penataan ruang merupakan salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian pemerintah sejak Pelita V. Hal ini terjadi karena berbagai permasalahan yang timbul di daerah dan menuntut penyelesaian dari segi tata ruang. Selain itu, semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya akan memberikan hasil yang lebih besar secara keseluruhan. Untuk itu berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menata ruang secara lebih intensif. Penataan ruang dilakukan pada berbagai tingkatan wilayah, mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkaitan satu sama lain.
Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, disebutkan rencana tata ruang terbagi dalam beberapa tingkatan kedalaman yang sesuai dengan wilayah yang akan direncanakan. Pada wilayah nasional rencana tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (SNPPTR), wilayah propinsi terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan pada tingkat wilayah kabupaten adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kotamadya.
Dalam konteks ini penyusunan RTRW Kabupaten Bone didasarkan pada pemanfaatan ruang yang serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung wilayahnya, mengingat kabupaten Bone sebagai salah satu pusat kawasan andalan (Kawasan Andalan Watampone dan Sekitarnya) yang berfungsi sebagai pusat unggulan dan simpul distribusi barang dan jasa, Pusat Pelayanan Antar Wilayah (PPAW) dan Pusat Pelayanan Domestik/Lokal (PPL) guna menghindari terjadinya perbenturan aktifitas pembangunan dan menurunnya daya dukung lingkungan di masa yang akan datang. Dengan fungsi tersebut di atas, maka diperlukan adanya suatu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone yang dapat dijadikan pedoman terutama untuk merumuskan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang, serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah/kawasan, serta keserasian antar sektor-sektor pembangunan.
Rumusan konsep arahan Rencana RTRW Kabupaten Bone Tahun 2000-2010 berisi rencana pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya, pengelolaan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu yang sifatnya strategis antara lain kawasan pesisir pantai dan laut; sistem kegiatan pembangunan dan sistem pemukiman, sistem sarana dan prasarana serta penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya lainnya. Secara khusus kawasan pesisir pantai dan kelautan akan dikaji lebih mendalam dalam pengelolaannya (sumberdaya hayati dan non hayati) dan merupakan bagian yang penting di dalam segmen RTRW Kabupaten Bone secara keseluruhan.
Sehingga dengan demikian, diharapkan hasil perencanaan RTRW Kabupaten Bone 2000-2010 dapat digunakan sebagai dasar untuk pemanfaatan dalam mewujudkan pembangunan daerah.
Arahan Pengembangan Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam dan manusia serta sumberdaya buatan. Kawasan ini perlu dimanfaatkan secara terencana dan terarah, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi hidup dan kehidupan manusia. Kawasan budidaya secara umum merupakan kawasan di luar yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Kawasan budidaya perlu diarahkan pengembangannya, setelah kawasan lindung didelineasikan sebagai limitasi/kendala dalam pengembangan wilayah Kabupaten Bone, sehingga tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Kawasan budidaya yang akan diarahkan pengembangannya sesuai dengan potensi terdiri dari dua sub-kawasan budidaya, yaitui :
1. Sub kawasan budidaya pertanian, yang mencakup :

a)      Kawasan Pertanian Tanaman Pangan (lahan basah dan kering)
b)      Kawasan Tanaman Tahunan/perkebunan
c)      Kawasan Peternakan dan Perikanan
2. Sub kawasan budidaya bukan pertanian yang mengcakup :

a)      Kawasan Pemukiman (perkotaan dan perdesaan)
b)      Kawasan Industri, Pariwisata
c)      Kawasan Pertambangan dan Mineral
Kriteria untuk mendelineasi kawasan/sub kawasan budidaya secara umum lebih didasarkan pada faktor kesesuaian lahan dan kemampuan lahan untuk dikembangkan. Kawasan budidaya di wilayah Kabupaten Bone seluas 398.186 Ha atau 87.34% dari total luas wilayah. Klasifikasi kawasan budidaya seperti di atas terutama dikaitkan dengan fungsi utama pemanfaatan ruangnya dalam menampung kebutuhan penduduk, baik untuk kegiatan produktif maupun permukiman.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-