Teori Kemiskinan
Pada dasarnya, kemiskinan merupakan persoalan klasik yang telah ada sejak umat manusia ada. Kemiskinan merupakan persoalan kompleks, berwajah banyak, dan tampaknya akan terus menjadi persoalan aktual dari masa ke masa. Meskipun sampai saat ini belum ditemukan suatu rumusan ataupun formula penanganan kemiskinan yang dianggap paling berdayaguna, signifikan, dan relevan, pengkajian konsep dan strategi penanganan kemiskinan harus terus menerus diupayakan. Pengupayaan tersebut tentu sangat berarti hingga kemiskinan tidak lagi menjadi masalah dalam kehidupan manusia.
Seperti diketahui, terdapat banyak teori dan pendekatan dalam memahami kemiskinan. Namun jika disederhanakan, setidaknya dalam untuk keperluan penelitian ini, maka terdapat dua paradigma atau teori besar (grand theory) mengenai kemiskinan: yakni paradigma neo-liberal dan sosial demokrat. Kedua paradigama tersebut pertama yang memandang kemiskinan dari kacamata struktural, dan yang kedua secara individual. Pandangan ini kemudian menjadi basis dalam menganalisis kemiskinan ataupun dalam merumuskan kebijakan dan program-program yang berusaha mengatasi kemiskinan.
a.       Teori Neo-Liberal; Shannon, Spicker, Cheyne, O’Brien dan Belgrave mengatakan bahwa kemiskinan merupakan persoalan individu yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang jika pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya. Ini berarti strategi penanggulangan kemiskinan bersifat “residual” sementara, yang melibatkan keluarga, kelompok swadaya atau lembaga keagamaan. Negara akan turut campur ketika lembaga-lembaga di atas tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Penerapan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) di Indonesia adalah contoh nyata pengaruh teori ini.
Teori neo-liberal berakar pada karya politik klasik yang ditulis oleh Thomas Hobbes, John Lock dan John Stuart Mill yang intinya menyerukan bahwa komponen penting dari sebuah masyarakat adalah kebebasan individu. Dalam bidang ekonomi, karya monumental Adam Smith, the Wealth of Nation (1776), dan Frederick Hayek, The Road to Serfdom (1944), dipandang sebagai rujukan kaum neo-liberal yang mengedepankan azas laissez faire, yang oleh Cheyne, O’Brien dan Belgrave (1998) disebut sebagai ide yang mengunggulkan “mekanisme pasar bebas” dan mengusulkan “the almost complete absence of state’s intervention in the economy.” Secara garis besar, para pendukung neo-liberal berargumen bahwa kemiskinan merupakan persoalan individual yang disebabkan oleh kelemahan-kelemahan dan/atau pilihan-pilihan individu yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang dengan sendirinya jika kekuatan-kekuatan pasar diperluas sebesar-besarnya dan prtumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya. Secara langsung, strategi penaggulangan kemiskinan harus bersifat “residual”, sementara, dan hanya melibatkan keluarga, kelompok-kelompok swadaya atau lembaga-lembaga keagamaan. Peran negara hanyalah sebagai “penjaga malam” yang baru boleh ikut campur manakala lembaga-lembaga di atas tidak mampu lagi menjalankan tugasnya (Spicker, 1995; Cheyne, O’Brien dan Belgrave, 1998). Penerapan program-program structural adjustment, seperti Program Jaringan Pengaman Sosial atau JPS, di beberapa negara merupakan contoh kongkrit dari pengaruh neo-liberal dalam bidang penanggulangan kemiskinan ini.
Akan tetapi, keyakinan yang berlebihan tehadap keunggulan mekanisme pasar dan pertumbuhan ekonomi yang secara alamiah dianggap akan mampu mengatasi kemiskinan dan ketidakdilan sosial mendapat kritik dari kaum sosial demokrat. Pendukung sosial demokrat menyatakan bahwa “a free market did not lead to greater social wealth, but to greater poverty and exploitation…a society is just when people’s needs are met, and when inequality and exploitation in economic and social relations are eliminated” (Cheyne, O’Brien dan Belgrave, 1998).
b.  Teori Demokrasi Sosial; Teori ini memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individu, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses kelompok kepada sumber-sumber kemasyarakatan. Teori Demokrasi Sosial menekankan pentingnya manajemen dan pendanaan negara dalam pemberian pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial) bagi seluruh warga negara. Karena meskipun teori ini tidak anti sistem ekonomi kapitalis, namun merasa perlu ada sistem negara yang mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Teori sosial demokrat memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individual, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses-akses kelompok tertentu terhadap berbagai sumber-sumber kemasyarakatan. Teori yang berporos pada prinsip-prinsip ekonomi campuran ini muncul sebagai jawaban terhadap depresi ekonomi yang terjadi pada tahun 1920-an dan awal 1930-an. Sistem negara kesejahteraan yang menekankan pentingnya manajemen dan pendanaan negara dalam pemberian pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan jaminan sosial, sangat dipengaruhi oleh pendekatan “ekonomi manajemen-permintaan” (demand-management economics) gaya Keynesian ini.
Meskipun tidak setuju sepenuhnya terhadap sistem pasar bebas, kaum sosial demokrat tidak memandang sistem ekonomi kapitalis sebagai evil. Bahkan kapitalis masih dipandang sebagai bentuk pengorganisasian ekonomi yang paling efektif. Hanya saja, kapitalisme perlu dilengkapi dengan sistem negara kesejahteraan agar lebih berwajah manusiawi. “The welfare state acts as the human face of capitalism,” demikian menurut Cheyne, O’Brien dan Belgrave, (1998).
Pendukung sosial demokrat berpendapat bahwa kesetaraan merupakan prasyarat penting dalam memperoleh kemandirian dan kebebasan. Pencapaian kebebasan hanya dimungkinkan jika setiap orang memiliki atau mampu menjangkau sumber-sumber, seperti pendidikian, kesehatan yang baik dan pendapatan yang cukup. Kebebasan lebih dari sekadar bebas dari pengaruh luar; melainkan pula bebas dalam menentukan pilihan-pilihan (choices). Dengan kata lain, kebebasan berarti memiliki kemampuan (capabilities) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Misalnya, kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya, kemampuan menghindari kematian dini, kemampuan menghindari kekurangan gizi, kemampuan membaca, menulis dan berkomunikasi. Negara karenanya memiliki peranan dalam menjamin bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam transaksi-transaksi kemasyarakatan yang memungkinkan mereka menentukan pilihanpilihannya dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Menurut pandangan sosial demokrat, strategi kemiskinan haruslah bersifat institusional (melembaga). Program-program jaminan sosial dan bantuan sosial yang dianut di AS, Eropa Barat, dan Jepang, merupakan contoh strategi anti kemiskinan yang diwarnai oleh teori sosial demokrat. Jaminan sosial yang berbentuk pemberian tunjangan pendapatan atau dana pensiun, misalnya, dapat meningkatkan kebebasan karena dapat menyediakan penghasilan dasar dengan mana orang akan memiliki kemampuan (capabilities) untuk memenuhi kebutuhan dan menentukan pilihanpilihannya (choices). Sebaliknya, ketiadaan pelayanan dasar tersebut dapat menyebabkan ketergantungan (dependency) karena dapat membuat orang tidak memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dan menentukan pilihan-pilihannya.
Dirumuskan secara tajam, maka dapat dikatakan bahwa kaum neoliberal memandang bahwa strategi penanggulangan kemiskinan yang melembaga merupakan tindakan yang tidak ekonomis dan menyebabkan ketergantungan. Sebaliknya, pendukung sosial demokrat meyakini bahwa penanggulangan kemiskinan yang bersifat residual, beorientasi proyek jangka pendek, justru merupakan strategi yang hanya menghabiskan dana saja karena efeknya juga singkat, terbatas dan tidak berwawasan pemberdayaan dan keberlanjutan. Apabila kaum neoliberal melihat bahwa jaminan sosial dapat menghambat “kebebasan”, kaum sosial demokrat justru meyakini bahwa ketiadaan sumber-sumber finansial yang mapan itulah yang justru dapat menghilangkan “kebebasan”, karena membatasi dan bahkan menghilangkan kemampuan individu dalam menentukan pilihan-pilihannya (choices).
c. Teori Marjinal
Teori Marjinal  berasumsi bahwa kemiskinan di perkotaan  terjadi dikarenakan adanya ‘kebudayaan kemiskinan’ (culture of poverty)  yang tersosialisasi di kalangan masyarakat atau komunitas tertentu.
Oscar Lewis (1966) adalah tokoh dari aliran teori Marjinal, konsepnya yang terkenal adalah Culture of Poverty . Menurut Lewis, masyarakat di Dunia Ketiga menjadi miskin karena adanya Culture of Poverty (Kebudayaan Kemiskinan) , dengan karakter:
1)      Apatis, menyerah pada nasib
2)      Sistem-sistem keluarga yang tidak mantap
3)      Kurang pendidikan
4)      Kurang ambisi untuk membangun masa depan
5)      Kejahatan dan kekerasan merupakan hal yang lumrah
Ada 2 (dua) pendekatan pererencanaan yang bersumber dari pandangan Teori Marjinal:
1)      Prakarsa harus datang dari luar komunitas.
2)      Perencanaan harus berfokus pada perubahan nilai,  karena akar masalah ada pada nilai.



d. Teori Development
Teori Developmental (bercorak pembangunan) muncul dari teori-teori pembangunan terutama  neo liberal. Teori ini mencari akar masalah kemiskinan pada persoalan ekonomi dan masyarakat sebagai satu kesatuan
Ada 3 (tiga asumsi dasar dari teoeri ini:
1.      Negara menjadi miskin karena ketiadaan atribut industrialisasi, modal, kemampuan menajerial, dan prasarana yg di perlukan untuk peningkatan ekonomi
2.      Pertumbuhan ekonomi adalah kriteria utama pembangunan yang dianggap dapat mengatasi masalah-masalah ketimpangan
3.      Kemiskinan akan hilang dengan sendiri bila pasar diperluas sebesar-besaranya dan pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya.
Ketiga asumsi tersebut, terlihat bahwa kemiskinan yang terjadi di kota-kota bukan  persoalan budaya, sebagaimana anggapan penganut Teori Marjinal (Cultur of Poverty) melainkan persolana ekonomi dan pembangunan.
Implikasi Teori Developmental pada Perencanaan dan kebijakan:
1.      Bahwa rencana-rencana pembangunan harus diarahkan pada kekuatan-kekuatan produksi, efisiensi perkotaan, penghematan skala (economic of scale) dan perolehan modal investasi.
2.      Perencanaan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan prasarana yang dapat mengatasi masalah ketimpangan.
3.      Perencanaan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
4.      Perencanaan-proyek-proyek pemberdayaan masyarakat (community empowerment)





e. Teori Struktural
Tepri ini didasari oleh pemikiran yang berasal dari Teori Dependency (Teori Ketergantungan) yang diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank (1967) “Capitalism and the Underdevelopment in Latin America”, dan juga oleh Teothonio Dos Santos, dan Samir.
Teori Struktural berasumsi bahwa kemiskinan dikota-kota Dunia Ketiga terjadi bukan karena persoalan budaya, dan juga bukan bukan persoalan pembangunan ekonomi, melainkan persoalan struktural, yang hanya dapat dijelaskan dalam konstelasi politik-ekonomi Dunia.
Teori Dependensi mengajukan 3 asumsi utama:
1.      Dunia didominasi oleh suatu perekonomian tunggal sedemikian rupa sehingga semua negara di Dunia diintegrasikan ke dalam lingkungan produksi kapitalisme yg menyebabkan keterbelakangan di negara Periphery.
2.      Negara-negara Core (Inti) menarik surplus dari negara-negara periphery  melalui suatu matarantai metropolis-satelit.
3.      Sebagai akibatnya negara-negara Periphery menjadi semakin miskin, dan negara-negara Core menjadi semakin kaya.
Dengan berdasar pd pemikiran Dependency tsb, Teori Struktural mengajukan asumsi bahwa kemiskinan di Dunia Ketiga harus dilihat pada suatu konstelasi ekonomi internasional dan struktur politik global yg menerangkan bhw ketergantunganlah itulah yg menjadi penyebab negara-negara terkebelakang & masyarakatnya menjadi makin miskin.
Ada 4 (empat) pendekatan Perencanaan yang bersumber dari asumsi-asumsi Teori Struktural dan Dependency:
1.      Kemiskinan harus dilihat secara dinamis dari bagaimana usaha dan kemampuan kaum miskin itu sendiri dalam merespon kemiskinan mereka
2.      Indikator  kemikinan semestinya merupakan indikator yg komposit dengan unit analisis keluarga (rumah tangga) dan jaringan sosial (social work) yang ada disekitarnya.
3.      Konsep kemampuan sosial (social capability) dipandang lebih lengkap dari pada konsep pendapatan.


f. Teori Artikulasi Moda Produksi
Teori Artikulasi Moda Produksi adalah salah satu teoeri dalam jajaran studi-studi pembangunan yang dikembangkan oleh Pierre-Phillipe Rey, Meillassoux, Terry, dan Taylor, dari pemikiran Karya Karl Marx dan Frederic Engels mengenai Moda Produksi (Mode of Poduction)
Teori ini berasumsi bahwa reproduksi kapitalisme di negara-negara periphery terjadi dalam suatu simultanitas tunggal di mana pada sisi periphery, terjadi artikulasi dari sedikitnya dua moda produksi (moda produksi kapitalis dan moda produksi pra-kapitalis
Koeksistensi dari kedua  moda produksi tersebut menghasilkan eksploitasi tenaga kerja murah dan problem akses bagi kelompok masyarakat miskin yg masih tetap berada dalam ranah moda produksi pra-kapitalisme atau pra-kapitalis atau non-kapitalis
Strategi penanganan kemiskinana ditawarkan oleh Teori Artikulasi Moda Produksi  dikenal dengan “person-in-environment”, dan “person-in-situation” yang dianalogikan sebagai strategi “ikan-kail”
1)      Memberikan keterampilan memancing
2)      Menghilangkan dominasi kepemilikan kolam ikan oleh keleompok elit dalam masyarakat.
3)      Mengupayakan perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan.
Teori Artikulasi Moda Produksi melandasai 2 (dua) macam pendekatan: Moderat dan Radikal
Pendekatan Moderat, meliputi:
1)      Pemberian bantuan sosial dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial
2)      Program jaminan perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.
3)      Program-program pemberdayaan masyarakat (Country/ society empowerment).



Pendekatan Radikal  meliputi:
1)      Bahwa justeru di dalam masyarakat itu sendiri terjadi ketidak-adilan dan ketimpangan, yang menyebabkan taraf hidup sebagain warna masyarakatnya tetap saja rendeh
2)      Karenanya kebijakan yang paling tepat adalah gerakan untuk mengadakan reformasi dan tranformasi terhadap berbagai intitusi yang dianggap kurang menguntungkan kaum miskin
KEBIJAKAN YANG DI AMBIL PEMERINTAH
·         Mengadakan reformasi dan tranformasi terhadap berbagai intitusi yang dianggap kurang menguntungkan kaum miskin
  • Bahwa rencana-rencana pembangunan harus diarahkan pada kekuatan-kekuatan produksi, efisiensi perkotaan, penghematan skala (economic of scale) dan perolehan modal investasi.
·         Perencanaan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan prasarana yang dapat mengatasi masalah ketimpangan.
·         Perencanaan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
·         Perencanaan-proyek-proyek pemberdayaan masyarakat (community empowerment)

KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG
Daerah padat penduduk seperti di Jawa Tengah, Daerah Istemewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat termasuk yang angka kemiskinannya tinggi. Karena jumlah penduduknya padat maka secara absolut jumlah penduduk miskinnya juga tinggi. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2005 ini, 62 juta jiwa dan di Jawa Tengah, 3,17 Juta keluarga dinyatakan miskin. Jumlah penduduk miskin yang ada di Kota Semarang pada tahun 2004 berjumlah 79 ribu jiwa.

GEMPA BUMI
Menurut Analisi Gempa Pusat Gempa Regional IV Makassar, gempa di Bone bukan karena pertemuan lempeng. Melainkan adanya bidang cesar (robekan) yang terjadi di daratan Sulsel dan di teluk Bone. Bidang cesar itu adalah cecar Saddang dan cesar Walanae. Sesar itu memanjang mulai dari Selat Makassar sampai pantai utara Teluk Bone dengan panjang patahan sekitar 250 kilometer.
BANJIR

Banjir merupakan bencana alam paling sering terjadi, baik dilihat dari intensitasnya pada suatu tempat maupun jumlah lokasi kejadian dalam setahun yaitu sekitar 40% di antara bencana alam yang lain. Salah satu Sub DAS yang terdapat di bagian Hilir DAS Walanae yaitu Sub DAS Walanae Hilir. Sub DAS ini memilki luas sekitar 155.137,405 Ha yang bermuara pada DAS Walanae. Sub DAS ini merupakan Sub DAS yang stategis karena berdekatan dengan Sub DAS Walanae Tengah dan Sub DAS Cendrana yang merupakan pemasok air pada daerah bone, wajo dan soppeng. Peta kerawanan banjir merupakan bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) dari bahaya dan resiko banjir sehingga akibat dari bencana banjir dapat diperkirakan dan pada akhimya dapat diminimalkan. Peta tersebut diperoleh dengan menggunakan Teknik SIG (Sistem Informasi Geografis) berdasarkan metode analisis, penilaian, pembobotan dan proses tumpang susun (overlay) berdasarkan faktor meteorologi dan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpengaruh terhadap terjadinya banjir Dari peta kerawanan banjir didapat bahwa Sub DAS Walanae terdiri dari tiga kelas kerawanan banjir yaitu : kelas Kurang Rawan Banjir dengan luas 23.788,17 ha dengan persentase yaitu 15.33%, kelas Rawan Banjir dengan luas 85.602,92 ha dengan persentase yaitu 55.18%, kelas Sangat Rawan Banjir dengan luas 45.746,32 ha dengan persentase yaitu 29.49%. Kecamatan yang memiliki luas kelas kerawanan sangat rawan yang paling tinggi adalah kecamatan Cendrana dengan luas 8.443.33 ha dengan persentase yaitu 5.44% diikuti Kec. Duabaccoe dengan luas 6.984.59 ha dengan persentase yaitu 4.50%, dan Pammana dengan luas 6.566.46 ha dengan persentase yaitu 4.23% dari jumlah total wilayah Sub DAS Walanae Hilir. Daerah ini mempunyai daerah sangat rawan banjir yang luas dipengaruhi oleh faktor yaitu : kelas lereng yang umumnya datar (0 - 8%), Ketinggian 08 – 12,5 mdpl tekstur tanah dengan kriteria Sangat halus,, Penggunaan Lahan yang didominasi sawah, kebun campuran, tubuh air, tambak, merupakan daerah aliran sungai dan ketinggian lahan yang rendah. Saran yang dapat diberikan adalah, Untuk mendapatkan hasil yang optimal pada penelitian lebih lanjut sebaiknya mengunakan wilayah cakupan yang lebih kecil dan diverifikasi dengan kejadian-kejadian banjir yang pernah terjadi.

RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MAKASSAR

Minggu, 14 Oktober 2012
Posted by Anak Bone


Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
 Sejumlah areal  di  perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini,  ruang publik,  telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer” (container  development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk  datang ke tempat-tempat semacam itu.
 Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi “hidro-orologis”, nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.
Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang  hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi  udara dan perlindungan terhadap flora
Pembangunan sering dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik kota yang Iebih ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada. Gejala pembangunan terutama di wilayah perkotaan pada masa yang lalu mempunyai kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka hijau.Kota Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 175,77 km2 dengan jumlah penduduk Iebih kurang 1.285.443 jiwa (2005),. menjadi contoh terhadap fenomena di atas. Tidak konsistennya penentuan besaran kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota maupun implementasinya merupakan contoh kasus yang secara kasat mata dapat di lihat di Kota Makassar. Keberadaan RUTR Kotamadya Ujungpandang tahun 1984 yang di dibuatkan Perda pada tahun 1987 dan telah direvisi tahun 2001 yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan RTH tidak dapat terwujud, dikarenakan dalam RUTRW 2001 tidak memberikan gambaran secara jelas luas peruntukan RTH di Kota Makassar. Sehingga tidak heran kiranya jika setiap tahunnya keberadaan RTH di Kota Makassar semakin berkurang. Padahal keberadaan RTH dapat mengurangi terjadinya pencemaran udara dan dengan kemampuan inflltrasinya mampu mengatasi banjir/genangan, sehingga dengan berkurangnya RTH maka fungsi yang dimiliklnya tidak dapat berperan dengan baik.
2.      Rumusan Masalah
-          RUTRW Kota Makassar tidak memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
-          RUTRW dilanggar oleh Pemerintah Kota Makassar
-          Kurangnya RTH di Kota Makassar menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara, banjir/genangan (degradasi Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat

A.     RUTRW Kota Makassar tidak memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
RUTRW Tahun 2001 lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hal ini terlihat pada arah perkembangan dan perluasan kota Makassar dimana dari 5 (lima) zona dimana zona untuk areal konservasi atau RTH tidak gambarkan secara jelas (kebutuhan luas dan jenis RTH)
B.     RUTRW dilanggar oleh Pemerintah Kota Makassar
Pergantian kepala pemerintahan menyebabkan perubahan arah pembangunan terutama dibidang lingkungan hidup. Dalam RPJMD tahun 2005-2025 masalah lingkungan tidak dijadikan dasar kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar, padahal dalam RPJMD 1999-2004 masih dijadikan dasar kebijakan dalam pembangunan, sehingga untuk mengimplementasikan RPJMD tersebut terkadang RUTRW dilanggar, seperti pembangunan pusat perbelanjaan Alfa di jalan Perintis Kemerdekaan, padahal di wilayah tersebut berdasarkan peruntukannya dikhususkan untuk kegiatan pendidikan, industri dan militer
C.    Kurangnya RTH di Kota Makassar menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara, banjir/genangan (degradasi Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat
Akibat semakin meningkatnya aktifitas penduduk kualitas udara di kota Makassar semakin menurun, dari aktifitas tersebut menghasilkan beban pencemar 71.440,51 gram/hari atau 198.445.861,1 ton/tahun dan CO2 sebesar 383.156,7641 ton/tahun (2000) yang kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2005 sebesar 279.046.694,4 ton/tahun Pb dan 502.254,3426 ton/tahun CO2 sehingga dibutuhkan luas RTH 8.621,2673 ha dengan jumlah pepohonan 862.127 batang pohon untuk dapat menyerap zat pencemar diudara. Sedangkan Banjir / genangan yang terjadi dikarenakan rusaknya lahan didaerah hulu dimana 12.040,63 ha dari total lahan 143.196,37 ha telah menjadi lahan kritis. Hal ini menghasilkan material longsoran sebesar 235-300 juta m3, yang berdampak pada terjadinya pendangkalan sungai sehingga daya tampung sungai berkurang, disamping itu pembangunan permukiman, kawasan industri pada daerah resapan air memberikan konstribusi terhadap terjadinya banjir/genangan di kota Makassar. Masalah lainnya adalah itu sistem drainase yang kurang baik, dan letak kota Makasaar yang berada pada daerah dataran rendah.
Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-