Teori Kemiskinan dan Kebijakan yang di Ambil Pemerintah Untuk Mengatasinya
Sabtu, 20 Oktober 2012
Posted by Anak Bone
Teori Kemiskinan
Pada
dasarnya, kemiskinan merupakan persoalan klasik yang telah ada sejak umat
manusia ada. Kemiskinan merupakan persoalan kompleks, berwajah banyak, dan
tampaknya akan terus menjadi persoalan aktual dari masa ke masa. Meskipun
sampai saat ini belum ditemukan suatu rumusan ataupun formula penanganan
kemiskinan yang dianggap paling berdayaguna, signifikan, dan relevan,
pengkajian konsep dan strategi penanganan kemiskinan harus terus menerus
diupayakan. Pengupayaan tersebut tentu sangat berarti hingga kemiskinan tidak
lagi menjadi masalah dalam kehidupan manusia.
Seperti
diketahui, terdapat banyak teori dan pendekatan dalam memahami kemiskinan.
Namun jika disederhanakan, setidaknya dalam untuk keperluan penelitian ini,
maka terdapat dua paradigma atau teori besar (grand theory) mengenai
kemiskinan: yakni paradigma neo-liberal dan sosial demokrat. Kedua paradigama
tersebut pertama yang memandang kemiskinan dari kacamata struktural, dan yang
kedua secara individual. Pandangan ini kemudian menjadi basis dalam
menganalisis kemiskinan ataupun dalam merumuskan kebijakan dan program-program
yang berusaha mengatasi kemiskinan.
a. Teori Neo-Liberal;
Shannon, Spicker, Cheyne, O’Brien dan Belgrave mengatakan bahwa kemiskinan
merupakan persoalan individu yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang jika
pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya. Ini berarti strategi
penanggulangan kemiskinan bersifat “residual” sementara, yang melibatkan
keluarga, kelompok swadaya atau lembaga keagamaan. Negara akan turut campur
ketika lembaga-lembaga di atas tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Penerapan
Jaminan Pengaman Sosial (JPS) di Indonesia adalah contoh nyata pengaruh teori
ini.
Teori neo-liberal berakar pada karya
politik klasik yang ditulis oleh Thomas Hobbes, John Lock dan John Stuart Mill
yang intinya menyerukan bahwa komponen penting dari sebuah masyarakat adalah
kebebasan individu. Dalam bidang ekonomi, karya monumental Adam Smith, the
Wealth of Nation (1776), dan Frederick Hayek, The Road to Serfdom
(1944), dipandang sebagai rujukan kaum neo-liberal yang mengedepankan azas laissez
faire, yang oleh Cheyne, O’Brien dan Belgrave (1998) disebut sebagai ide
yang mengunggulkan “mekanisme pasar bebas” dan mengusulkan “the almost complete
absence of state’s intervention in the economy.” Secara garis besar, para
pendukung neo-liberal berargumen bahwa kemiskinan merupakan persoalan
individual yang disebabkan oleh kelemahan-kelemahan dan/atau pilihan-pilihan
individu yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang dengan sendirinya jika
kekuatan-kekuatan pasar diperluas sebesar-besarnya dan prtumbuhan ekonomi
dipacu setinggi-tingginya. Secara langsung, strategi penaggulangan kemiskinan
harus bersifat “residual”, sementara, dan hanya melibatkan keluarga,
kelompok-kelompok swadaya atau lembaga-lembaga keagamaan. Peran negara hanyalah
sebagai “penjaga malam” yang baru boleh ikut campur manakala lembaga-lembaga di
atas tidak mampu lagi menjalankan tugasnya (Spicker, 1995; Cheyne, O’Brien dan
Belgrave, 1998). Penerapan program-program structural adjustment,
seperti Program Jaringan Pengaman Sosial atau JPS, di beberapa negara merupakan
contoh kongkrit dari pengaruh neo-liberal dalam bidang penanggulangan
kemiskinan ini.
Akan tetapi, keyakinan yang
berlebihan tehadap keunggulan mekanisme pasar dan pertumbuhan ekonomi yang
secara alamiah dianggap akan mampu mengatasi kemiskinan dan ketidakdilan sosial
mendapat kritik dari kaum sosial demokrat. Pendukung sosial demokrat menyatakan
bahwa “a free market did not lead to greater social wealth, but to greater
poverty and exploitation…a society is just when people’s needs are met, and
when inequality and exploitation in economic and social relations are
eliminated” (Cheyne, O’Brien dan Belgrave, 1998).
b.
Teori Demokrasi Sosial; Teori ini
memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individu, melainkan struktural.
Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam
masyarakat akibat tersumbatnya akses kelompok kepada sumber-sumber
kemasyarakatan. Teori Demokrasi Sosial menekankan pentingnya manajemen dan
pendanaan negara dalam pemberian pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan,
perumahan, dan jaminan sosial) bagi seluruh warga negara. Karena meskipun teori
ini tidak anti sistem ekonomi kapitalis, namun merasa perlu ada sistem negara
yang mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Teori
sosial demokrat memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individual,
melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan
ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses-akses kelompok tertentu
terhadap berbagai sumber-sumber kemasyarakatan. Teori yang berporos pada
prinsip-prinsip ekonomi campuran ini muncul sebagai jawaban terhadap depresi
ekonomi yang terjadi pada tahun 1920-an dan awal 1930-an. Sistem negara
kesejahteraan yang menekankan pentingnya manajemen dan pendanaan negara dalam
pemberian pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan
jaminan sosial, sangat dipengaruhi oleh pendekatan “ekonomi
manajemen-permintaan” (demand-management economics) gaya
Keynesian ini.
Meskipun
tidak setuju sepenuhnya terhadap sistem pasar bebas, kaum sosial demokrat tidak
memandang sistem ekonomi kapitalis sebagai evil. Bahkan kapitalis masih
dipandang sebagai bentuk pengorganisasian ekonomi yang paling efektif. Hanya
saja, kapitalisme perlu dilengkapi dengan sistem negara kesejahteraan agar
lebih berwajah manusiawi. “The welfare state acts as the human face of
capitalism,” demikian menurut Cheyne, O’Brien dan Belgrave, (1998).
Pendukung
sosial demokrat berpendapat bahwa kesetaraan merupakan prasyarat penting dalam
memperoleh kemandirian dan kebebasan. Pencapaian kebebasan hanya dimungkinkan
jika setiap orang memiliki atau mampu menjangkau sumber-sumber, seperti
pendidikian, kesehatan yang baik dan pendapatan yang cukup. Kebebasan lebih
dari sekadar bebas dari pengaruh luar; melainkan pula bebas dalam menentukan
pilihan-pilihan (choices). Dengan kata lain, kebebasan berarti memiliki
kemampuan (capabilities) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Misalnya, kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya, kemampuan menghindari kematian
dini, kemampuan menghindari kekurangan gizi, kemampuan membaca, menulis dan
berkomunikasi. Negara karenanya memiliki peranan dalam menjamin bahwa setiap
orang dapat berpartisipasi dalam transaksi-transaksi kemasyarakatan yang memungkinkan
mereka menentukan pilihanpilihannya dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Menurut
pandangan sosial demokrat, strategi kemiskinan haruslah bersifat institusional
(melembaga). Program-program jaminan sosial dan bantuan sosial yang dianut di
AS, Eropa Barat, dan Jepang, merupakan contoh strategi anti kemiskinan yang
diwarnai oleh teori sosial demokrat. Jaminan sosial yang berbentuk pemberian
tunjangan pendapatan atau dana pensiun, misalnya, dapat meningkatkan kebebasan
karena dapat menyediakan penghasilan dasar dengan mana orang akan memiliki
kemampuan (capabilities) untuk memenuhi kebutuhan dan menentukan
pilihanpilihannya (choices). Sebaliknya, ketiadaan pelayanan dasar tersebut
dapat menyebabkan ketergantungan (dependency) karena dapat membuat orang tidak
memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dan menentukan pilihan-pilihannya.
Dirumuskan
secara tajam, maka dapat dikatakan bahwa kaum neoliberal memandang bahwa
strategi penanggulangan kemiskinan yang melembaga merupakan tindakan yang tidak
ekonomis dan menyebabkan ketergantungan. Sebaliknya, pendukung sosial demokrat
meyakini bahwa penanggulangan kemiskinan yang bersifat residual, beorientasi
proyek jangka pendek, justru merupakan strategi yang hanya menghabiskan dana
saja karena efeknya juga singkat, terbatas dan tidak berwawasan pemberdayaan
dan keberlanjutan. Apabila kaum neoliberal melihat bahwa jaminan sosial dapat
menghambat “kebebasan”, kaum sosial demokrat justru meyakini bahwa ketiadaan
sumber-sumber finansial yang mapan itulah yang justru dapat menghilangkan
“kebebasan”, karena membatasi dan bahkan menghilangkan kemampuan individu dalam
menentukan pilihan-pilihannya (choices).
c. Teori Marjinal
Teori
Marjinal berasumsi bahwa kemiskinan di
perkotaan terjadi dikarenakan adanya
‘kebudayaan kemiskinan’ (culture of poverty) yang tersosialisasi di kalangan masyarakat
atau komunitas tertentu.
Oscar
Lewis (1966) adalah tokoh dari aliran teori Marjinal, konsepnya yang terkenal
adalah Culture of Poverty . Menurut Lewis, masyarakat di Dunia Ketiga
menjadi miskin karena adanya Culture of Poverty (Kebudayaan Kemiskinan) ,
dengan karakter:
1)
Apatis,
menyerah pada nasib
2)
Sistem-sistem
keluarga yang tidak mantap
3)
Kurang
pendidikan
4)
Kurang
ambisi untuk membangun masa depan
5)
Kejahatan
dan kekerasan merupakan hal yang lumrah
Ada
2 (dua) pendekatan pererencanaan yang bersumber dari pandangan Teori Marjinal:
1)
Prakarsa
harus datang dari luar komunitas.
2)
Perencanaan
harus berfokus pada perubahan nilai,
karena akar masalah ada pada nilai.
d. Teori Development
Teori
Developmental (bercorak pembangunan) muncul dari teori-teori pembangunan
terutama neo liberal. Teori ini mencari
akar masalah kemiskinan pada persoalan ekonomi dan masyarakat sebagai satu
kesatuan
Ada
3 (tiga asumsi dasar dari teoeri ini:
1.
Negara
menjadi miskin karena ketiadaan atribut industrialisasi, modal, kemampuan
menajerial, dan prasarana yg di perlukan untuk peningkatan ekonomi
2.
Pertumbuhan
ekonomi adalah kriteria utama pembangunan yang dianggap dapat mengatasi
masalah-masalah ketimpangan
3.
Kemiskinan
akan hilang dengan sendiri bila pasar diperluas sebesar-besaranya dan
pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya.
Ketiga
asumsi tersebut, terlihat bahwa kemiskinan yang terjadi di kota-kota bukan persoalan budaya, sebagaimana anggapan
penganut Teori Marjinal (Cultur of Poverty) melainkan persolana ekonomi
dan pembangunan.
Implikasi
Teori Developmental pada Perencanaan dan kebijakan:
1.
Bahwa
rencana-rencana pembangunan harus diarahkan pada kekuatan-kekuatan produksi,
efisiensi perkotaan, penghematan skala (economic of scale) dan perolehan
modal investasi.
2. Perencanaan pembangunan harus
diarahkan pada peningkatan prasarana yang dapat mengatasi masalah ketimpangan.
3. Perencanaan untuk meningkatkan
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
4. Perencanaan-proyek-proyek
pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
e. Teori Struktural
Tepri
ini didasari oleh pemikiran yang berasal dari Teori Dependency (Teori Ketergantungan) yang diperkenalkan oleh Andre
Gunder Frank (1967) “Capitalism and the Underdevelopment in Latin America”, dan
juga oleh Teothonio Dos Santos, dan Samir.
Teori
Struktural berasumsi bahwa kemiskinan dikota-kota Dunia Ketiga terjadi bukan
karena persoalan budaya, dan juga bukan bukan persoalan pembangunan ekonomi,
melainkan persoalan struktural, yang hanya dapat dijelaskan dalam konstelasi
politik-ekonomi Dunia.
Teori
Dependensi mengajukan 3 asumsi utama:
1.
Dunia
didominasi oleh suatu perekonomian tunggal sedemikian rupa sehingga semua
negara di Dunia diintegrasikan ke dalam lingkungan produksi kapitalisme yg
menyebabkan keterbelakangan di negara Periphery.
2. Negara-negara Core (Inti) menarik
surplus dari negara-negara periphery
melalui suatu matarantai metropolis-satelit.
3. Sebagai akibatnya negara-negara
Periphery menjadi semakin miskin, dan negara-negara Core menjadi semakin kaya.
Dengan berdasar pd pemikiran
Dependency tsb, Teori Struktural mengajukan asumsi bahwa kemiskinan di Dunia
Ketiga harus dilihat pada suatu konstelasi ekonomi internasional dan struktur
politik global yg menerangkan bhw ketergantunganlah itulah yg menjadi penyebab
negara-negara terkebelakang & masyarakatnya menjadi makin miskin.
Ada 4 (empat) pendekatan Perencanaan
yang bersumber dari asumsi-asumsi Teori Struktural dan Dependency:
1. Kemiskinan harus dilihat secara
dinamis dari bagaimana usaha dan kemampuan kaum miskin itu sendiri dalam
merespon kemiskinan mereka
2. Indikator kemikinan semestinya merupakan indikator yg
komposit dengan unit analisis keluarga (rumah tangga) dan jaringan sosial (social
work) yang ada disekitarnya.
3. Konsep kemampuan sosial (social
capability) dipandang lebih lengkap dari pada konsep pendapatan.
f. Teori Artikulasi Moda Produksi
Teori
Artikulasi Moda Produksi adalah salah satu teoeri dalam jajaran studi-studi
pembangunan yang dikembangkan oleh Pierre-Phillipe Rey, Meillassoux, Terry, dan
Taylor, dari pemikiran Karya Karl Marx dan Frederic Engels mengenai Moda
Produksi (Mode of Poduction)
Teori
ini berasumsi bahwa reproduksi kapitalisme di negara-negara periphery terjadi
dalam suatu simultanitas tunggal di mana pada sisi periphery, terjadi
artikulasi dari sedikitnya dua moda produksi (moda produksi kapitalis dan moda
produksi pra-kapitalis
Koeksistensi
dari kedua moda produksi tersebut
menghasilkan eksploitasi tenaga kerja murah dan problem akses bagi kelompok
masyarakat miskin yg masih tetap berada dalam ranah moda produksi
pra-kapitalisme atau pra-kapitalis atau non-kapitalis
Strategi
penanganan kemiskinana ditawarkan oleh Teori Artikulasi Moda Produksi dikenal dengan “person-in-environment”, dan
“person-in-situation” yang dianalogikan sebagai strategi “ikan-kail”
1)
Memberikan
keterampilan memancing
2)
Menghilangkan
dominasi kepemilikan kolam ikan oleh keleompok elit dalam masyarakat.
3)
Mengupayakan
perluasan akses pemasaran bagi penjualan ikan.
Teori
Artikulasi Moda Produksi melandasai 2 (dua) macam pendekatan: Moderat dan
Radikal
Pendekatan
Moderat, meliputi:
1)
Pemberian
bantuan sosial dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh panti-panti
sosial
2)
Program
jaminan perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial.
3)
Program-program
pemberdayaan masyarakat (Country/ society empowerment).
Pendekatan
Radikal meliputi:
1)
Bahwa
justeru di dalam masyarakat itu sendiri terjadi ketidak-adilan dan ketimpangan,
yang menyebabkan taraf hidup sebagain warna masyarakatnya tetap saja rendeh
2) Karenanya kebijakan yang paling
tepat adalah gerakan untuk mengadakan reformasi dan tranformasi terhadap
berbagai intitusi yang dianggap kurang menguntungkan kaum miskin
KEBIJAKAN YANG DI AMBIL PEMERINTAH
·
Mengadakan
reformasi dan tranformasi terhadap berbagai intitusi yang dianggap kurang
menguntungkan kaum miskin
- Bahwa rencana-rencana pembangunan harus diarahkan pada kekuatan-kekuatan produksi, efisiensi perkotaan, penghematan skala (economic of scale) dan perolehan modal investasi.
·
Perencanaan
pembangunan harus diarahkan pada peningkatan prasarana yang dapat mengatasi
masalah ketimpangan.
·
Perencanaan
untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
·
Perencanaan-proyek-proyek
pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG
Daerah
padat penduduk seperti di Jawa Tengah, Daerah Istemewa Yogyakarta, Jawa Timur,
dan Jawa Barat termasuk yang angka kemiskinannya tinggi. Karena jumlah
penduduknya padat maka secara absolut jumlah penduduk miskinnya juga tinggi.
Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2005 ini, 62 juta jiwa dan di
Jawa Tengah, 3,17 Juta keluarga dinyatakan miskin. Jumlah penduduk miskin yang
ada di Kota Semarang pada tahun 2004 berjumlah 79 ribu jiwa.
GEMPA
BUMI
Menurut Analisi Gempa
Pusat Gempa Regional IV Makassar, gempa di Bone bukan karena pertemuan lempeng.
Melainkan adanya bidang cesar (robekan) yang terjadi di daratan Sulsel dan di
teluk Bone. Bidang cesar itu adalah cecar Saddang dan cesar Walanae. Sesar itu memanjang mulai
dari Selat Makassar sampai pantai utara Teluk Bone dengan panjang patahan
sekitar 250 kilometer.
BANJIR
Banjir
merupakan bencana alam paling sering terjadi, baik dilihat dari intensitasnya
pada suatu tempat maupun jumlah lokasi kejadian dalam setahun yaitu sekitar
40% di antara bencana alam yang lain. Salah satu Sub DAS yang terdapat di
bagian Hilir DAS Walanae yaitu Sub DAS Walanae Hilir. Sub DAS ini memilki
luas sekitar 155.137,405 Ha yang bermuara pada DAS Walanae. Sub DAS ini
merupakan Sub DAS yang stategis karena berdekatan dengan Sub DAS Walanae
Tengah dan Sub DAS Cendrana yang merupakan pemasok air pada daerah bone, wajo
dan soppeng. Peta kerawanan banjir merupakan bagian dari sistem peringatan
dini (early warning system) dari bahaya dan resiko banjir sehingga akibat
dari bencana banjir dapat diperkirakan dan pada akhimya dapat diminimalkan.
Peta tersebut diperoleh dengan menggunakan Teknik SIG (Sistem Informasi
Geografis) berdasarkan metode analisis, penilaian, pembobotan dan proses
tumpang susun (overlay) berdasarkan faktor meteorologi dan karakteristik
Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpengaruh terhadap terjadinya banjir Dari
peta kerawanan banjir didapat bahwa Sub DAS Walanae terdiri dari tiga kelas
kerawanan banjir yaitu : kelas Kurang Rawan Banjir dengan luas 23.788,17 ha
dengan persentase yaitu 15.33%, kelas Rawan Banjir dengan luas 85.602,92 ha
dengan persentase yaitu 55.18%, kelas Sangat Rawan Banjir dengan luas
45.746,32 ha dengan persentase yaitu 29.49%. Kecamatan yang memiliki luas
kelas kerawanan sangat rawan yang paling tinggi adalah kecamatan Cendrana
dengan luas 8.443.33 ha dengan persentase yaitu 5.44% diikuti Kec. Duabaccoe
dengan luas 6.984.59 ha dengan persentase yaitu 4.50%, dan Pammana dengan
luas 6.566.46 ha dengan persentase yaitu 4.23% dari jumlah total wilayah Sub
DAS Walanae Hilir. Daerah ini mempunyai daerah sangat rawan banjir yang luas
dipengaruhi oleh faktor yaitu : kelas lereng yang umumnya datar (0 - 8%),
Ketinggian 08 – 12,5 mdpl tekstur tanah dengan kriteria Sangat halus,,
Penggunaan Lahan yang didominasi sawah, kebun campuran, tubuh air, tambak,
merupakan daerah aliran sungai dan ketinggian lahan yang rendah. Saran yang
dapat diberikan adalah, Untuk mendapatkan hasil yang optimal pada penelitian
lebih lanjut sebaiknya mengunakan wilayah cakupan yang lebih kecil dan
diverifikasi dengan kejadian-kejadian banjir yang pernah terjadi.
|
Secara definitif, Ruang Terbuka
Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan
tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan
habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan
jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk
meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang
Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan
juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Sejumlah areal di
perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, ruang
publik, telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung
berpola “kontainer” (container development) yakni bangunan yang
secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti
Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan
antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang
“percaya diri” untuk datang ke tempat-tempat semacam itu.
Ruang terbuka hijau yang ideal
adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang
terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang
terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan
komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur
nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Kebijaksanaan pertanahan di
perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap
kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi “hidro-orologis”,
nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi
penduduk di perkotaan. Taman-taman di
kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai,
olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka
hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari
keinginan untuk merobahnya.
Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi udara dan perlindungan terhadap flora
Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi udara dan perlindungan terhadap flora
Pembangunan sering dicerminkan oleh
adanya perkembangan fisik kota yang Iebih ditentukan oleh sarana dan prasarana
yang ada. Gejala pembangunan terutama di wilayah perkotaan pada masa yang lalu mempunyai
kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka hijau.Kota Makassar sebagai Ibu
kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 175,77 km2 dengan jumlah penduduk
Iebih kurang 1.285.443 jiwa (2005),. menjadi contoh terhadap fenomena di atas.
Tidak konsistennya penentuan besaran kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota
maupun implementasinya merupakan contoh kasus yang secara kasat mata dapat di
lihat di Kota Makassar. Keberadaan RUTR Kotamadya Ujungpandang tahun 1984 yang
di dibuatkan Perda pada tahun 1987 dan telah direvisi tahun 2001 yang
diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan RTH tidak dapat
terwujud, dikarenakan dalam RUTRW 2001 tidak memberikan gambaran secara jelas
luas peruntukan RTH di Kota Makassar. Sehingga tidak heran kiranya jika setiap
tahunnya keberadaan RTH di Kota Makassar semakin berkurang. Padahal keberadaan
RTH dapat mengurangi terjadinya pencemaran udara dan dengan kemampuan
inflltrasinya mampu mengatasi banjir/genangan, sehingga dengan berkurangnya RTH
maka fungsi yang dimiliklnya tidak dapat berperan dengan baik.
2.
Rumusan
Masalah
-
RUTRW Kota Makassar tidak
memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
-
RUTRW dilanggar oleh Pemerintah Kota
Makassar
-
Kurangnya RTH di Kota Makassar
menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara, banjir/genangan (degradasi
Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat
A.
RUTRW
Kota Makassar tidak memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
RUTRW
Tahun 2001 lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hal ini terlihat pada
arah perkembangan dan perluasan kota Makassar dimana dari 5 (lima) zona dimana
zona untuk areal konservasi atau RTH tidak gambarkan secara jelas (kebutuhan
luas dan jenis RTH)
B.
RUTRW
dilanggar oleh Pemerintah Kota Makassar
Pergantian
kepala pemerintahan menyebabkan perubahan arah pembangunan terutama dibidang
lingkungan hidup. Dalam RPJMD tahun 2005-2025 masalah lingkungan tidak
dijadikan dasar kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar,
padahal dalam RPJMD 1999-2004 masih dijadikan dasar kebijakan dalam
pembangunan, sehingga untuk mengimplementasikan RPJMD tersebut terkadang RUTRW
dilanggar, seperti pembangunan pusat perbelanjaan Alfa di jalan Perintis
Kemerdekaan, padahal di wilayah tersebut berdasarkan peruntukannya dikhususkan
untuk kegiatan pendidikan, industri dan militer
C.
Kurangnya
RTH di Kota Makassar menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara,
banjir/genangan (degradasi Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat
Akibat
semakin meningkatnya aktifitas penduduk kualitas udara di kota Makassar semakin
menurun, dari aktifitas tersebut menghasilkan beban pencemar 71.440,51
gram/hari atau 198.445.861,1 ton/tahun dan CO2 sebesar 383.156,7641 ton/tahun
(2000) yang kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2005 sebesar
279.046.694,4 ton/tahun Pb dan 502.254,3426 ton/tahun CO2 sehingga dibutuhkan
luas RTH 8.621,2673 ha dengan jumlah pepohonan 862.127 batang pohon untuk dapat
menyerap zat pencemar diudara. Sedangkan Banjir / genangan yang terjadi
dikarenakan rusaknya lahan didaerah hulu dimana 12.040,63 ha dari total lahan
143.196,37 ha telah menjadi lahan kritis. Hal ini menghasilkan material longsoran
sebesar 235-300 juta m3, yang berdampak pada terjadinya pendangkalan sungai
sehingga daya tampung sungai berkurang, disamping itu pembangunan permukiman,
kawasan industri pada daerah resapan air memberikan konstribusi terhadap
terjadinya banjir/genangan di kota Makassar. Masalah lainnya adalah itu sistem
drainase yang kurang baik, dan letak kota Makasaar yang berada pada daerah
dataran rendah.