Posted by : Anak Bone Minggu, 14 Oktober 2012



Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
 Sejumlah areal  di  perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini,  ruang publik,  telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer” (container  development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk  datang ke tempat-tempat semacam itu.
 Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi “hidro-orologis”, nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.
Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang  hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi  udara dan perlindungan terhadap flora
Pembangunan sering dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik kota yang Iebih ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada. Gejala pembangunan terutama di wilayah perkotaan pada masa yang lalu mempunyai kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka hijau.Kota Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 175,77 km2 dengan jumlah penduduk Iebih kurang 1.285.443 jiwa (2005),. menjadi contoh terhadap fenomena di atas. Tidak konsistennya penentuan besaran kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota maupun implementasinya merupakan contoh kasus yang secara kasat mata dapat di lihat di Kota Makassar. Keberadaan RUTR Kotamadya Ujungpandang tahun 1984 yang di dibuatkan Perda pada tahun 1987 dan telah direvisi tahun 2001 yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan RTH tidak dapat terwujud, dikarenakan dalam RUTRW 2001 tidak memberikan gambaran secara jelas luas peruntukan RTH di Kota Makassar. Sehingga tidak heran kiranya jika setiap tahunnya keberadaan RTH di Kota Makassar semakin berkurang. Padahal keberadaan RTH dapat mengurangi terjadinya pencemaran udara dan dengan kemampuan inflltrasinya mampu mengatasi banjir/genangan, sehingga dengan berkurangnya RTH maka fungsi yang dimiliklnya tidak dapat berperan dengan baik.
2.      Rumusan Masalah
-          RUTRW Kota Makassar tidak memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
-          RUTRW dilanggar oleh Pemerintah Kota Makassar
-          Kurangnya RTH di Kota Makassar menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara, banjir/genangan (degradasi Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat

A.     RUTRW Kota Makassar tidak memperhitungkan fungsi Ruang Terbuka Hijau
RUTRW Tahun 2001 lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hal ini terlihat pada arah perkembangan dan perluasan kota Makassar dimana dari 5 (lima) zona dimana zona untuk areal konservasi atau RTH tidak gambarkan secara jelas (kebutuhan luas dan jenis RTH)
B.     RUTRW dilanggar oleh Pemerintah Kota Makassar
Pergantian kepala pemerintahan menyebabkan perubahan arah pembangunan terutama dibidang lingkungan hidup. Dalam RPJMD tahun 2005-2025 masalah lingkungan tidak dijadikan dasar kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar, padahal dalam RPJMD 1999-2004 masih dijadikan dasar kebijakan dalam pembangunan, sehingga untuk mengimplementasikan RPJMD tersebut terkadang RUTRW dilanggar, seperti pembangunan pusat perbelanjaan Alfa di jalan Perintis Kemerdekaan, padahal di wilayah tersebut berdasarkan peruntukannya dikhususkan untuk kegiatan pendidikan, industri dan militer
C.    Kurangnya RTH di Kota Makassar menyebabkan terjadinya penurunan kualitas udara, banjir/genangan (degradasi Iingkungan) dan dampak negatif terhadap masyarakat
Akibat semakin meningkatnya aktifitas penduduk kualitas udara di kota Makassar semakin menurun, dari aktifitas tersebut menghasilkan beban pencemar 71.440,51 gram/hari atau 198.445.861,1 ton/tahun dan CO2 sebesar 383.156,7641 ton/tahun (2000) yang kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2005 sebesar 279.046.694,4 ton/tahun Pb dan 502.254,3426 ton/tahun CO2 sehingga dibutuhkan luas RTH 8.621,2673 ha dengan jumlah pepohonan 862.127 batang pohon untuk dapat menyerap zat pencemar diudara. Sedangkan Banjir / genangan yang terjadi dikarenakan rusaknya lahan didaerah hulu dimana 12.040,63 ha dari total lahan 143.196,37 ha telah menjadi lahan kritis. Hal ini menghasilkan material longsoran sebesar 235-300 juta m3, yang berdampak pada terjadinya pendangkalan sungai sehingga daya tampung sungai berkurang, disamping itu pembangunan permukiman, kawasan industri pada daerah resapan air memberikan konstribusi terhadap terjadinya banjir/genangan di kota Makassar. Masalah lainnya adalah itu sistem drainase yang kurang baik, dan letak kota Makasaar yang berada pada daerah dataran rendah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-