Posted by : Anak Bone
Sabtu, 20 Oktober 2012
Tugas : Individu
PERATURAN
ZONASI
BAYU
ALFIAN
60800110019
TEKNIK
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Peraturan
Zonasi”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
- Bapak pembimbing mata kuliah Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin Makassar
- Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Makassar 21 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk
pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang), dimana blok/zona peruntukan yang menjadi acuan
ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang.
Persoalan penataan ruang di Indonesia pada dasarnya berakar
pada bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan. Dalam pelaksanaannya suatu
pengembangan kawasan seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang
telah disusun dan menjadikan keduanya sebagai suatu produk yang bertentangan.
Rencana tata ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen
sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan
pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian. Dalam
Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang
berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana
tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Teknik-Teknik Peraturan Zonasi
2. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
3. Fungsi Peraturan Zonasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Teknik-Teknik
Peraturan Zonasi
Teknik
pengaturan zonasi adalah berbagai varian dari zoning konvensional yang
dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi.
Teknik pengaturan
zonasi dapat dipilih dari berbagai alternatif dengan mempertimbangkan tujuan
pengaturan yang ingin dicapai. Setiap teknik mempunyai karakteristik, tujuan,
konsekuensi dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihannya harus
dipertimbangkan dengan hati-hati.
Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
·
Alternatif teknik pengaturan zonasi yang
dapat diterapkan antara lain:
·
Bonus/insentive zoning
·
Performance zoning
·
Fiscal zoning
·
Special zoning
·
Exclusionary zoning
·
Contract zoning
·
Negotiated development
·
TDR (Transfer of Development Right)
·
Design/historic preservation
·
Overlay zone
·
Floating zone
·
Flood plain zone
·
Conditional uses
·
Growth control
·
dan teknik lainnya yang dianggap sesuai
Bonus/insentive zoning
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.
Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).
Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.
Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).
Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).
Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.
Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.
TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.
Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.
Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).
Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.
Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).
Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.
Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).
Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).
Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.
Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.
TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.
Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.
Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).
Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.
Flood plain zone
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan
Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik
Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan
Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik
Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.
2.
Ketentuan
Umum Peraturan Zonasi
Peraturan Zonasi
(Zoning Regulation) adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona,
pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan
pembangunan. Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas,
massa bangunan), namun satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan
aturan.
Tujuan
Peraturan Zonasi Tujuan dari peraturan zonasi menurut Panduan Penyusunan
Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan-Departemen Pekerjaan Umum adalah :
menyediakan pendekatan, tata cara dan rujukan teknis secara lengkap dan
sistematis bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta profesional dan
praktisi penataan ruang dalam penyusunan Peraturan Zonasi.
Sasaran
Peraturan Zonasi Sasaran dari peraturan zonasi ini adalah : 1. Memberikan
pengertian dan lingkup Peraturan Zonasi; 2. Menyediakan pendekatan dan tata
cara penyusunan Peraturan Zonasi; 3. Menyediakan pertimbangan dan pedoman dalam
pelaksanaan Peraturan Zonasi; 4. Menyediakan tata cara perubahan Peraturan
Zonasi; 5. Memberikan rujukan teknis (kebutuhan dan standar) dalam pengaturan
dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan kota; 6. Menyediakan
panduan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Zonasi.
3.
Fungsi
Peraturan Zonasi
Peraturan Zonasi
berfungsi sebagai panduan mengenai ketentuan teknis pemanfaatan ruang dan
pelaksanaan pemanfaatan ruang, serta pengendaliannya. Jika dijabarkan
berdasarkan komponen dan cakupan Peraturan Zonasi, maka fungsi Peraturan Zonasi
adalah :
a.
Sebagai perangkat pengendalian pembangunan Peraturan zonasi
yang lengkap akan memuat prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara
penertibannya.
b.
Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional. Peraturan
Zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat
operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang penjabaran rencana yang
bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat sub makro sampai pada rencana
yang rinci.
c.
Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan. Peraturan
Zonasi mencakup panduan teknis untuk pengembangan/pemanfaatan tapak yang mencakup
penggunaan lahan, intensitas pembangunan, tata massa bangunan, prasarana
minimum, dan standar perencanaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peraturan Zonasi, merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu
alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), dimana blok/zona peruntukan yang
menjadi acuan ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang.
B. Saran
Kami selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca
makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan-peraturan
zonasi yang ada di Indonesia
Maaf nih makalh kok gak ada daftar pustakanya ya ,,,,,, supaya tau gitu sumbernya darimana? Btw thanks karena sudah cukup membantu mengerjakan tugas
BalasHapus