Posted by : Anak Bone Kamis, 29 Maret 2012

Tugas               : Individu
Makalah           : Studio Perencanaan Wilayah
PEMANFAATAN LAHAN UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU
BAYU ALFIAN
60800110019

TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pemanfaatan Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Bapak pembimbing mata kuliah Studio Perencanaan Wilayah
  2. Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin
  3. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
  4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Makassar 11 Maret 2012

          Penulis

 DAFTAR ISI

Sampul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan
B.     Saran


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka(Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat.
Lahan merupakan sumber daya pembangunan yang memiliki karakteristik unik, yakni (i) sediaan/luas relatif tetap karena perubahan luas akibat proses alami (sedimentasi) dan proses artifisial (reklamasi) sangat kecil; (ii) memiliki sifat fisik (jenis batuan, kandungan mineral, topografi, dsb.) dengan kesesuaian dalam menampung kegiatan masyarakat yang cenderung spesifik. Oleh karena itu lahan perlu diarahkan untuk dimanfaatkan untuk kegiatan yang paling sesuai dengan sifat fisiknya serta dikelola agar mampu menampung kegiatan masyarakat yang terus berkembang. Perkembangan kegiatan masyarakat yang membutuhkan lahan sebagai wadahnya meningkat dengan sangat cepat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya terjadi persaingan pemanfaatan lahan, terutama pada kawasan-kawasan yang telah berkembang di mana sediaan lahan relatif sudah sangat terbatas. Agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung secara efisien dan dapat menciptakan keterpaduan dalam pencapaian tujuan pembangunan, perlu dilakukan pengaturan alokasi lahan dengan mempertimbangkan aspek kegiatan masyarakat (antara lain intensitas, produktivitas, pertumbuhan) dan aspek sediaan lahan (antara lain sifat fisik, lokasi, luas). Dalam rangka efisiensi alokasi pemanfaatan lahan, diperlukan rencana yang merangkum kebutuhan seluruh sektor kegiatan masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun kegiatan di masa mendatang. Rencana tata ruang merupakan bentuk rencana yang telah mempertimbangkan kepentingan  berbagai sektor kegiatan masyarakat dalam mengalokasikan lahan/ruang beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya (bersifat komprehensif). Rencana tata ruang merupakan pedoman pemanfaatan ruang/lahan oleh sektor sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
Pasal 11
Seksi Peta Situasi
1.      Seksi Peta Situasi mempunyai tugas melaksanakan pembuatan peta situasi dan site plan. 
2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Peta Situasi menyelenggarakan fungsi :
a.       Melaksanakan penyusunan program rencana dan program kerja pada Seksi Peta Situasi;
b.      Membuat dan memeriksa rencana peta situasi dan rencana peletakan (site plan);
c.       Menyusun peta situasi dan site plan;
d.     Menyusun dan memeriksa perletakan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada kawasan perumahan;
e.       Menyusun dan memeriksa rancangan ruang terbuka, penghijauan (open space);
f.       Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
g.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kebutuhan Lahan Terbuka Hijau di Kota Makassar
2.      Isu Pemanfaatan Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau
3.      Aspek Pengendalian Pemanfaatan Lahan
4.      Reformasi Bidang Penataan Ruang Terbuka Hijau
5.      Konversi Pemanfaatan Lahan yang Tidak Terkontrol



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kebutuhan Lahan Terbuka Hijau di Kota Makassar
Ketersedian Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar di analisis dengan menggunakan Pendekatan Ekologis yang berdasarkan pada kemampuan tanaman dalam menyerap CO2.  Setiap luasan 1 Ha mempunyai kemampuan dalam menyerap CO2 yang dihasilkan oleh manusia sebanyak 2000 orang atau dengan kata lain bahwa setiap orang memerlukan 5 m2 Ruang Terbuka Hijau.
Berdasarkan jumlah penduduk di Kota Makassar dan prediksi jumlah penduduk pada tahun 2017, maka kebutuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar disajikan dalam tabel berikut :
No
Tahun
Jumlah Penduduk
Kebutuhan RTH (Ha)
1
2000
1.112.688
556,34
2
2001
1.130.384
565,19
3
2002
1.148.312
574,16
4
2003
1.160.011
580,01
5
2004
1.179.023
589,51
6
2005
1.193.434
596,72
7
2006
1.223.540
611,77
8
2007
1.235.239
617,62
9
2017
2.274.383
1.137,19
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambahan penduduk setiap tahun berbanding lurus dengan kebutuhan akan ruang terbuka hijau.  Dari data tahun 2000 misalnya, dengan jumlah penduduk 1.112.688 jiwa maka membutuhkan ruang terbuka hijau seluas 556,34 Ha.  Tahun 2001 memperlihatkan bahwa terjadi pertambahan penduduk dari tahun sebelumnya menjadi 1.130.384 jiwa sehingga membutuhkan ruang terbuka hijau seluas 565,19 Ha.  Tahun 2007 memperlihatkan pertumbuhan penduduk yang pesat dengan laju 1,67, penduduk kota Makassar menjadi 1.235.239 jiwa sehingga Ruang Terbuka Hijau yang dibutuhkan untuk menyerap CO2 yang dikeluarkan oleh setiap penduduk kota Makassar seluas 617,62 Ha.    
2.      Isu Pemanfaatan Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau
Dalam perspektif ekonomi, tujuan utama dari pemanfaatan lahan adalah untuk mendapatkan nilai tambah tertinggi dari kegiatan yang diselenggarakan di atas lahan. Namun harus disadari bahwa kegiatan tersebut memiliki keterkaitan baik dengan kegiatan lainnya maupun dengan lingkungan hidup dan aspek sosial budaya masyarakat. Dapat dipahami apabila  penyelenggaraan sebuah kegiatan dapat menimbulkan berbagai dampak yang  perlu diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan lahan.
Pemanfaatan Lahan yang Kurang Memperharikan Daya Dukung Lingkungan
Perhatian terhadap daya dukung lingkungan merupakan kunci bagi perwujudan ruang hidup yang nyaman dan berkelanjutan. Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang berkembang di dalamnya, dilihat dari ketersediaan sumber daya alam dan buatan yang dibutuhkan oleh kegiatan-kegiatan yang ada, serta kemampuan lingkungan dalam mentolerir dampak negatif yang ditimbulkan.  Perhatian terhadap daya dukung lahan seyogyanya tidak terbatas pada lokasi di mana sebuah kegiatan berlangsung, namun  harus mencakup wilayah yang lebih luas dalam satu ekosistem. Dengan demikian, keseimbangan ekologis yang terwujud juga tidak bersifat lokal, namun merupakan keseimbangan dalam satu ekosistem.Tidak dapat dipungkiri saat ini masih dijumpai pemanfaatan lahan yang kurang memperhatikan daya dukung lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan yang masih kita hadapi seperti semakin berkurangnya sumber air baku, baik air permukaan maupun air bawah tanah terutama di kawasan perkotaan besar dan metropolitan. Di samping itu, tumbuhnya kawasan-kawasan kumuh di kawasan perkotaan mencerminkan pengembangan kawasan perkotaan yang melampaui daya dukung lingkungan untuk memberikan kehidupan yang sejahtera kepada masyarakat. Permasalahan banjir yang frekuensi dan cakupannya meningkat juga disebabkan oleh maraknya pemanfaatan lahan di kawasan resapan air tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kawasan yang lebih luas.
Terkait daya dukung lingkungan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan lahan:
a.       Ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dikembangkan. Dalam konteks ini ketersediaan tersebut harus diperhitungkan secara cermat, agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dijaga pada tingkat yang memungkinkan upaya pelestariannya.
b.      Jenis kegiatan yang akan dikembangkan harus sesuai dengan karakteristik geomorfologis lokasi (jenis tanah, kemiringan, struktur batuan). Hal ini dimaksudkan agar lahan dapat didorong untuk dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan sifat fisiknya.
c.       Intensitas kegiatan yang akan dikembangkan dilihat dari luas lahan yang dibutuhkan dan skala produksi yang ditetapkan. Hal ini sangat terkait dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya alam dan sumber daya buatan sebagaimana telah disampaikan di atas. Intensitas kegiatan yang tinggi akan membutuhkan sumber daya dalam jumlah besar yang mungkin tidak sesuai dengan ketersediaannya.
d.      Dampak yang mungkin timbul  dari kegiatan yang akan dikembangkan terhadap lingkungan sekitar dan kawasan lain dalam satu ekosistem, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial. Hal ini dimaksudkan agar pengelola kagiatan yang memanfaatkan lahan dapat menyusun langkah-langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak yang timbul.
e.       Alternatif metoda penanganan dampak yang tersedia untuk memastikan bahwa dampak yang mungkin timbul  oleh kegiatan yang akan dikembangkan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya masyarakat.
3.      Aspek Pengendalian Pemanfaatan Lahan
Rencana tata ruang yang berkualitas merupakan prasyarat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Namun demikian rencana tata ruang tersebut harus dibarengi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas dan  konsisten untuk menjamin agar pemanfaatan ruang/lahan dapat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Terkait pengendalian, terdapat 3 (tiga) perangkat utama yang harus disiapkan yakni:
A.     Rencana Detail Tata Ruang
Fungsi utama dari RDTR adalah sebagai dokumen operasionalisasi rencana tata ruang wilayah. Dengan kedalaman pengaturan yang rinci dan skala peta yang besar, rencana detail dapat dijadikan dasar dalam pemberian ijin dan mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Penyiapan RDTR dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip dasar. Pertama, rencana detail tata ruang harus dapat langsung diterapkan, sehingga kedalaman rencana dan skala petanya harus benar-benar memadai.  Kedua, rencana detail tata ruang harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat, untuk itu harus diamanatkan dalam Peraturan Daerah dan secara tegas dinyatakan sebagai bagian tak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah. Ketiga, rencana detail tata ruang harus memiliki legitimasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga harus disusun dengan pendekatan partisipatif.
B.     Peraturan Zonasi
Peraturan zonasi merupakan dokumen turunan dari RDTR yang berisi ketentuan yang harus diterapkan pada setiap zona peruntukan. Dalam peraturan zonasi dimuat hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang memanfaatkan ruang, termasuk pengaturan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, penyediaan ruang terbuka hijau publik, dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan zonasi tersebut bersama dengan RDTR menjadi bagian ketentuan perizinan pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi oleh pemanfaat ruang.
C.     Mekanisme Insentif-Disinsentif
Pemberian insentif kepada pemanfaat ruang dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Sebaliknya, penerapan perangkat disinsentif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan ruang yang menyimpang dari ketentuan rencana tata ruang. Contoh bentuk insentif adalah penyediaan prasarana dan sarana lingkungan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan yang diarahkan untuk berkembang di suatu lokasi. Sedangkan disinsentif untuk mengurangi pertumbuhan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi atau ketidak-tersediaan prasarana dan sarana. Penetapan perangkat insentif dan disinsentif harus memperhatikan unsur keadilan dalam penerapannya. Perangkat insentif dan disinsentif yang ditetapkan juga harus sesuai dengan kemampuan pembiayaan pemerintah, sehingga dimungkinkan pemberian insentif tertentu, misalnya izin bangunan lebih tinggi bagi yang bersedia membangun ruang terbuka hijau publik maupun yang membebaskan daerah tertentu untuk resapan air.
4.      Reformasi Bidang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Adanya permasalahan terkait pemanfaatan lahan sebagaimana diuraikan di atas mencerminkan penyelenggaraan penataan ruang sejauh ini belum mampu sepenuhnya memenuhi harapan terwujudnya ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang sistematis yang diharapkan mampu mengefektifkan penyelenggaraan penataan ruang, termasuk dalam pengaturan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan rencana tata ruang. Beberapa langkah penting yang saat ini tengah dilaksanakan antara lain adalah:
a.       Revisi UU Tentang Penataan Ruang
Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan penataan ruang.  Ketentuan-ketentuan  yang  ada di dalam UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang yang dirasakan tidak tegas dalam memberikan arahan bagi penyelenggaraan direvisi sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan pedoman oleh para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan signifikan antara lain adalah (i) pengaturan sanksi, (ii) peraturan zonasi sebagai piranti izin, (iii) mekanisme insentif-disinsentif, (iv) ruang terbuka hijau publik, (v) standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, (vi) pengawasan penyelenggaraan penataan ruang oleh pemerintah maupun masyarakat, (vii) kejelasan hirarki fungsional antar rencana tata ruang, dan (viii) kejelasan struktur ruang seperti pada kawasan metropolitan dan agropolitan.
b.      Penyiapan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Penataan Ruang
Pelaksanaan ketentuan undang-undang membutuhkan berbagai peraturan pelaksanaan, standar, pedoman, dan manual yang bersifat operasional. Kurangnya NSPM bidang penataan ruang selama ini telah disadari sebagai satu kelemahan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Untuk itu pemerintah berkomitmen untuk terus menerus memperluas dan mempertajam penyiapan NSPM yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. NSPM perencanaan tata ruang ditujukan untuk menjamin produk rencana tata ruang yang berkualitas, yang disusun dengan berdasarkan pada daya dukung lingkungan, kebutuhan pelayanan prasarana dan sarana, dan kebutuhan pengembangan kegiatan masyarakat yang terus berkembang, serta melalui proses partisipatif memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. NSPM pemanfaatan ruang ditujukan untuk mengarahkan perumusan program, pentahapan pelaksanaan program, dan pembiayaan program, beserta implementasinya agar dapat saling bersinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Aspek koordinasi antar instansi sektoral, kerjasama antar-daerah, dan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat diberi perhatian khusus di dalam NSPM pemanfaatan ruang. NSPM pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi upaya-upaya yang dibutuhkan untuk menjamin agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
c.       Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dengan adanya undang-undang penataan ruang dan NSPM bidang penataan ruang maka penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan proses yang memiliki landasan hukum. Berbagai ketentuan dalam undang-undang dan NSPM diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan proses-proses tersebut akan mendorong terwujudnya ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.Agar penyelenggaraan penataan ruang tidak melenceng dari tujuan terwujudnya ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka proses-proses yang ada di dalamnya perlu diawasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang dan NSPM bidang penataan ruang. Perspektif ini merupakan pola pikir yang menegaskan bahwa penataan ruang bukan sekedar proses untuk mengontrol perilaku masyarakat dalam memanfaatkan ruang, tetapi juga merupakan sebuah proses yang harus diawasi masyarakat agar tetap sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
d.      Penegakan Hukum
Hal lain yang dirasakan perlu untuk dipertegas dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah penegakan hukum. Dalam konteks ini, terhadap semua tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku harus dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan penataan ruang selama ini tidak mendapatkan tindakan yang proporsional, sehingga terus berlangsung dan cenderung meningkat. Terkait pemanfaatan lahan, dalam RUU Penataan Ruang telah dirumuskan ketentuan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi, baik sanksi pidana, perdata, maupun administratif. Disamping itu, untuk mengefektifkan proses penegakan hukum dirumuskan pula ketentuan mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang. Efektivitas langkah-langkah “reformasi” tersebut di atas memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha. Hal ini mengingat bahwa langkah-langkah tersebut dirasakan sebagai kebutuhan dalam mengefektifkan penyelenggaraan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
5.      Konversi Pemanfaatan Lahan yang Tidak Terkontrol
Konversi pemanfaatan lahan dari satu jenis pemanfaatan menjadi pemanfaatan lainnya perlu diperhatikan secara khusus. Beberapa isu penting yang kita hadapi saat ini antara lain adalah:
a.       Konversi lahan-lahan berfungsi lindung menjadi lahan budidaya yang berakibat pada menurunnya kemampuan kawasan dalam melindungi kekayaan plasma nuftah dan menurunnya keseimbangan tata air wilayah.
b.      Konversi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian secara nasional telah mencapai 35.000 hektar per tahun. Khusus untuk lahan pertanian beririgasi di Pulau Jawa, laju alih fungsinya telah mencapai 13.400 hektar per tahun yang tentunya disamping mengancam ketahanan pangan nasional, juga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

c.       Konversi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan menjadi lahan terbangun telah menurunkan kualitas lingkungan kawasan perkotaan.Permasalahan tersebut di atas terjadi akibat dari kurangnya perhatian terhadap kepentingan yang lebih luas. Untuk mengatasinya diperlukan perangkat pengendalian yang mempu mengarahkan agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Lahan merupakan sumber daya pembangunan yang memiliki karakteristik unik, yakni (i) sediaan/luas relatif tetap karena perubahan luas akibat proses alami (sedimentasi) dan proses artifisial (reklamasi) sangat kecil; (ii) memiliki sifat fisik (jenis batuan, kandungan mineral, topografi, dsb.) dengan kesesuaian dalam menampung kegiatan masyarakat yang cenderung spesifik.
Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan di Kota Makassar maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Luas ruang terbuka hijau yang dibutuhkan di Kota Makassar berdasarkan pendekatan ekologis pada tahun 2007 adalah seluas 617,62 Ha dengan jumlah penduduk 1.235.239 jiwa.
2.      Kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Makassar pada tahun 2017 dengan jumlah penduduk 2.274.383 jiwa adalah seluas 1.137,19 Ha.
3.      Pengembangan ruang terbuka hijau dapat dilakukan dengan cara intensifikasi dan cara ekstensifikasi.
B.     Saran
Saya selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami betapa penting sebuah lahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau di kota Makassar yang saat ini masih kekurang Ruang Terbuka Hijau.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-