Posted by : Anak Bone Senin, 22 Oktober 2012


Tugas              : Kelompok
Makalah         : Kewirausahaan

TRANSAKSI PEMBAYARAN
OLEH
KELOMPOK
Bayu Alfian (60800110019)
Charis Sigit (60800110020)
Desi Puspitasari (60800110021)

TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Transaksi Pembayaran”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan  ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Bapak pembimbing mata kuliah Kewirausahaan
  2. Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin
  3. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
  4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin


Sungguminasa 10 Juni 2012

Kelompok
 DAFTAR ISI

Sampul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu  kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral
B.     Rumusan Masalah
1.      Konsep dasar pemrosesan transaksi
2.      Bentuk-bentuk transaksi
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Konsep Dasar Pemrosesan Transaksi
Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
Menurut Mc leod :
“Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi “
Salah satu bagian sistem informasi yaitu sistem pemrosesan transaksi/transaction processing system (TPS). Sistem pemrosesan transaksi merupakan subsistem input yang mempunyai peranan penting dalam aktivitas organisasi dengan cara mengumpulkan data dari sumber– sumber baik dari dalam maupun dari luar lingkungan perusahaan, dan mentransformasikannya kedalam database.
Transaction Processing System (TPS) adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS menghapus rasa bosan saat melakukan transaksi operasional sekaligus mengurangi waktu, meskipun orang masih harus memasukkan data ke sistem komkputer secara manual.
Sistem pemrosesan transaksi sangat penting karena merupakan dasar sistem bisnis yang melayani level operasional dalam organisasi. Output dari sistem ini akan menjadi input bagi sistem-sistem yang berada pada level manajemen dan level strategis. Setiap proses bisnis dimulai dari saksi, sehingga sistem pemrosesan transaksi yang ditempatkan oleh suatu perusahaan akan mempengaruhi proses bisnis yang dijalankan.





2.      Bentuk-Bentuk Transaksi
v  Kartu Debit
Kartu debit / debit card adalah kartu plastik yang dapat digunakan oleh pemiliknya untuk transaksi secara elektronik merujuk pada akun banknya atau institusi keuangan lainnya. Contoh penggunaan kartu debit ini adalah pada transaksi di ATM atau pada kasir-kasir di toko swalayan yang mendukung pembayaran menggunakan kartu debit. Pada beberapa kasus, kartu didesain khusus untuk pembayaran secara online melalui Internet sehingga tidak ada bentuk kartunya secara fisik. Pembayaran menggunakan kartu debit mengharuskan kita memiliki saldo terlebih dahulu pada akun yang bersangkutan dengan kartu debit kita sehingga kita dapat menggunakan saldo tersebut untuk bertransaksi.
v  Kartu Kredit
Kartu kredit juga sama berupa kartu plastik seperti kartu debit, tetapi sistemnya berupa kredit yaitu penerbit kartu kredit meminjamkan terlebih dahulu uang ke konsumen pada saat transaksi. Konsumen wajib membayar beban kreditnya pada setiap satuan waktu, biasanya setiap bulan.
v  Mobile Banking
Mobile banking adalah transaksi seorang konsumen bank dengan akunnya menggunakan perangkat mobile. Konsumen biasanya bisa melakukan cek saldo, transfer saldo, pembayaran kredit, pembayaran lainnya, atau transaksi bank lainnya melalui perangkat mobile mereka. Biasanya melalui fitur SMS pada perangkat mobile, namun ada juga aplikasi mobile banking yang dapat didownload untuk perangkat-perangkat mobile tertentu.
v  Online/Internet Banking
Online Banking memberikan kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi dengan bank, hampir semua transaksi bank dapat dilakukan menggunakan online banking. Seperti pembayaran, pendaftaran peminjaman, investasi, atau transfer saldo. Online banking menggunakan jaringan Internet dalam bertransaksi.
Pada konsep transaksi, setiap transaksi haruslah dibuatkan keterangan tertulis sebagai bukti seperti kuitansi atau faktur yang biasa disebut bukti transaksi. Untuk transaksi pembayaran elektronik sendiri, sesuai ITE transaksi tersebut harus dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam sistem elektronik. Maka bukti transaksi yang dimuat dalam sistem elektronik adalah mengikat para pembuatnya dan pada transaksi menggunakan kartu debit dan kartu kredit, bukti transaksi dapat menggunakan faktur yang dicetak oleh mesin yang digunakan pada saat transaksi dan pada mobile banking dan online banking bukti transaksi dapat menggunakan dokumen elektronik yang ada pada saat transaksi.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
B.     Saran
Kami selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami dan mengenali macam-macam system transaksi yang ada di Indonesia


{ 2 komentar... read them below or Comment }

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Terima kasih sharingnya, sangat bermanfaat,
    untuk pembahasan mengenai transaksi dan pembayaran transaksi mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1348/transaksi-dan-pembayaran-transaksi/

    BalasHapus

Welcome to My Blog

Blogger templates

follow me on twitter

Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Bayu Alfian -Dark Amaterasu Template- Design by YONDARKNESS -Original by Blog Johanes-