Kebebasan Pers atau Pers Bebas
Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press)
adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum
yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti
menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku
atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan
sensor dari pemerintah
Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan
pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan).
Bila di era Orba terjadi banyak restriksi, di era reformasi ini pers menjadi
bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah.
Konstelasi tersebut, tentu sangat dibutuhkan pers dan dalam upaya perwujudan
masyarakat demokratis serta perlindungan HAM. Bukankah kebebasan untuk memperoleh
dan menyebarluaskan informasi (inti dari kebebasan pers) diakui dalam konstitusi
kita (pasal 28 yunto pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi
Universal HAM?
Karena itu, pers yang bebas sangat penting dan fundamental bagi kehidupan
demokratis. Sekalipun bisa diakui, bahwa pers yang bebas bisa baik dan buruk.
Tapi, tanpa kebebasan pers, sebagaimana yang dikatakan novelis Prancis, Albert
Camus, yang ada hanya celaka.
Kemudian, dimanakah keburukan pers bebas? Pers bebas menjadi buruk. Menurut
Jacob Oetama, bila kebebasan pers yang dimiliki pengelola pers itu tidak disertai
peningkatan kemampuan profesional, termasuk di dalamnya professional ethics
(Jacob Oetama, 2001).
Apakah kemampuan profesional pengelola pers sekarang sudah meningkat? Persoalan
tersebut mungkin bisa diperdebatkan. Namun, apakah etika profesional pengelola
pers tersebut sudah meningkat? Rasanya, pertanyaan itu mudah dijawab, yakni
secara umum malah merosot. Kalangan tokoh pers sendiri mengakui hal tersebut.
Lukas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers menjelaskan, bahwa kebebasan
pers yang sangat longgar saat ini tidak hanya menumbuhkan ratusan penerbit
baru. Akan tetapi, juga menimbulkan kebebasan pers yang anarkis. Kebebasan
pers telah menghadirkan secara telanjang segala keruwetan dan kekacauan. Publik
bisa menjadi leluasa membaca dan menyaksikan pola tingkah figur publik. Serta,
hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi. Tabloid-tabloid yang sangat sarat
berita dan foto pornografi sangat marak. Judul-judulnya pun sensasional, menakutkan
dan bahkan menggemparkan (scare headline).
Mekanisme untuk menghentikan kebebasan pers yang kebablasan tersebut secara
formal hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, melalui pengadilan dan
penegakkan etika profesi oleh dewan pers atau atas kesadaran pengelola pers
untuk menjaga kehormatan profesinya (Lengkapnya baca : “Pasal Pornografi
Dalam Pers”).
Guna memaksa, cara kedua ini mungkin lemah dan kekuatannya hanya merupakan
moral prefosi. Sejarah membuktikan, mengharapkan Dewan Pers berdaya menegakkan
etika profesi wartawan adalah sesuatu yang otopis. Sedangkan cara pertama,
penegakkan hukum di pengadilan itu lebih efektif karena bersifat memaksa dan
ada institusi negara untuk memaksakannya.
Dalam konteks tersebut, tindakan polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan
pidana menjadi tumpuan. Kalau polisi pasif saja dan menunggu laporan, apalagi
kalau malah ikut menikmati, tentu pers porno akan kondusif berkembang.
Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Amerika Serikat
Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (w:Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.- pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
- pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, w:Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
- pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
- pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
- pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni
- teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
- teori libertarian menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.
Klinik Tong Fang ramai menjadi pembicaraan di media sosial ketika iklan jasa pengobatan tradisional China itu dijadikan parodi. Apa sebenarnya arti kata Tong Fang?
Tong Fang berasal dari kata dong fang yang berarti 'sebelah timur'. Dong berarti 'timur' dan fang berarti 'sebelah'. Misalnya, dong fang wenhua berarti budaya (sebelah) timur.
Namun karena 'd' dalam Mandarin dibaca 't', maka jadilah tong fang. "Karena bacanya tong fang, mungkin biar lebih familiar di sini nulisnya jadi pake 't'," kata seorang pengguna bahasa mandarin saat berbincang dengan media, Rabu (8/8).
Menurut dia, dong fang biasanya bermakna negara-negara sebelah timur, lebih mengacu ke China. "Di Asia, timur kan ada China, Jepang, Korea. Tapi biasanya dong fang itu lebih mengacu ke China," ujar dia.
Seperti diberitakan, Klinik Tong Fang menjadi bahan parodi di Twitter sebagai respons masyarakat atas iklannya yang gencar di televisi. Belakangan diketahui televisi penayang iklan tersebut juga sudah disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena iklan menampilkan testimoni pasien, sesuatu yang dilarang Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Sumber : Menujuhijau.blogspot.com
Tong Fang berasal dari kata dong fang yang berarti 'sebelah timur'. Dong berarti 'timur' dan fang berarti 'sebelah'. Misalnya, dong fang wenhua berarti budaya (sebelah) timur.
Namun karena 'd' dalam Mandarin dibaca 't', maka jadilah tong fang. "Karena bacanya tong fang, mungkin biar lebih familiar di sini nulisnya jadi pake 't'," kata seorang pengguna bahasa mandarin saat berbincang dengan media, Rabu (8/8).
Menurut dia, dong fang biasanya bermakna negara-negara sebelah timur, lebih mengacu ke China. "Di Asia, timur kan ada China, Jepang, Korea. Tapi biasanya dong fang itu lebih mengacu ke China," ujar dia.
Seperti diberitakan, Klinik Tong Fang menjadi bahan parodi di Twitter sebagai respons masyarakat atas iklannya yang gencar di televisi. Belakangan diketahui televisi penayang iklan tersebut juga sudah disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena iklan menampilkan testimoni pasien, sesuatu yang dilarang Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Sumber : Menujuhijau.blogspot.com
Wanita Cantik itu seperti sebotol anggur yang
memabukan. Siapa yang memandangnya akan terpesona oleh kecantikannya.
Pandai-pandailah memilih wanita karena bisa jadi dia akan membuat mabuk anda
dan melupakan hakikat hidup ini
Kecantikan seorang wanita bukanlah selalu diukur
dari keindahan fisiknya walaupun terkadang dominan tapi bukan berarti mutlak.
Kecantikan fisik itu akan hilang sedang kecantikan hati itu lebih utama. Wanita
tanpa kecantikan akan mengurangi keindahan namun wanita tanpa akhlak yang mulia
bisa menjatuhkan.
Kecantikan seorang wanita itu dilihat dari
busana yang dia kenakan. Tertutup auratnya, panjang kerudungnya, sederhana
penampilannya. Busananya adalah cerminan ahlaknya walaupun tidak selalu yang
berkerudung itu lebih baik dari yang tidak berkerudung namun setidaknya dia
sudah mengikuti perintah Allah dan itu lebih baik.
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak
darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”
(Q.s. An-Nuur: 31).
Wanita cantik itu seperti samudera yang luas,
indah. Namun sangat sulit untuk memahami kedalaman hatinya. Sabar-sabarlah
dalam menghadapinya karena sifatnya yang kadang seperti ombak dilautan, dimana
kita harus sering mengikuti kemauannya.
Wanita cantik itu seperti bunga di taman.
Durinya untuk melindunginya dari orang-orang yang ingin menyakitinya. Siapa
yang ingin mendekatinya harus berhati-hati karena wanita itu sangat perasa.
Tidak mudah baginya melupakan rasa sakitnya apalagi jika luka yang ditancapkan
begitu dalam.
Wanita yang cantik itu seperti bidadari surga
yang turun ke bumi. Wanita yang bisa membuat kita mencintai Allah melebihi
cinta kita kepada dunia. Wanita yang bisa membawa kita kejalan yang diridhai
Allah. Wanita yang bisa mengingatkan bila kita lupa akan hakikat hidup ini.
Seorang bidadari bukan hanya cantik rupa tapi cantik hatinya.
Mengukur kecantikan seorang wanita bukan seperti
mengukur kedalaman laut. Tidak ada rumus yang pasti untuk mengukur kecantikan
seorang wanita. Semua orang mempunyai ukuran masing-masing tentang kecantikan
seorang wanita. Wallahualam bis shawab
Tugas : Individu
ETIKA
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
BAYU
ALFIAN
60800110019
TEKNIK
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pembangunan
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
- Ibu pembimbing mata kuliah Etika dan Moral Perencanaan
- Rekan-rekan
semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin Makassar
- Secara
khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang
telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada
penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan
makalah ini
- Semua
pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan
bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Sungguminasa 7 Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat
dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan
organisme dalam melangsungkan kehidupanya. Dengan kata lain lingkungan hidup
merupakan keseluruhan atau komponen yang berada disekitar individu yang
mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan. Termasuk
sumber daya alam yang ada di muka bumi merupakan sumber daya esensial bagi
kelansungan kehidupan manusia. Hilang atau berkurangnya ketersedian sumber
daya alam tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia. Oleh
karena itu, bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut, agar menghasilkan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia tanpa mengorbankan keletarian sumber
daya alam itu sendiri.
Pembangunan berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai
pembangunan yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan
hidup dalam pelaksanaannya harus memperhatikan faktor lingkungan, apakah
pembangunan tersebut berdampak positif bagi masyarakat yang tinggal di
sekitarnya, atau tidak.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pengelolaan sumber daya secara
bijaksana, pembangunan yang berkesinambungan dan peningkatan mutu hidup. Dalam
era sekarang ini pembangunan dilaksanakan hampir disegala bidang.
Pembangunan mempunyai sasaran untuk meningkatkan kesejatraan
manusia, namun kegiatan pembangunan menimbulkan berbagai masalah karena
perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu berdampak lebih besar dari
pada hasil yang ingin dicapai. Hal Inilah yang mendasari pembutan
makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian etika
perencana
2.
Ciri-Ciri dan
Strategi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
3.
Dimensi
ruang wilayah dari pembangunan berkelanjutan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Etika Perencanaan
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral, sedangkan
perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk
mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
Etika Perencanaan adalah alokasi
sosial ruang bagi pemanfaatan dan
kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena keputusan
tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak yang besar
terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan
2.
Ciri-Ciri dan Strategi Pembangunan Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan
Ciri - ciri dari pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah
sebagai berikut :
·
Keseimbangan antara
ekonomi dan ekologi.
·
Setiap pembangunan
ekonomi mendukung juga pembangunan sosial dan sebaliknya
·
Efek positif maupun
negatif terhadap lingkungan sudah diprediksi pada saat program pembangunan
berjalan, sehingga langkah yang ditempuh dapat meminimalisir efek buruk
terhadap lingkungan.
Strategi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah
sebagai berikut :
·
Meningkatkan pertumbuhan
·
Mengubah kualitas
pertumbuhan ke arah positif
·
Makanan lebih bergizi
dan lebih terjangkau
·
Memenuhi kebutuhan dasar
manusia
·
Rumah yang sehat
·
Penggunaan energi yang
ramah lingkungan
·
Selalu mempertimbangkan
ekologi dan ekonomi setiap kali dalam proses pengambilan keputusan
·
Pemberdayaan masyarakat
pedesaan maupun perkotaan
·
Mengendalikan
kesenjangan antar wilayah
3.
Dimensi Ruang Wilayah dari Pembangunan Berkelanjutan
a)
Pengentasan Kemiskinan. Merupakan
masalah mendasar yang harus segera ditanggulangi. Kemiskinan adalah salah satu
penyebab kemerosotan lingkungan dan dampak negatif dari pembangunan, sebaliknya
kemerosotan daya dukung lingkungan dapat menjadi penyebab muncul dan
berkembangnya kemiskinan.
b)
Pola Konsumsi dan Pola Produksi. Pola
konsumsi kebutuhan dasar dan pola hidup melalui pola produksi yang tidak
berkelanjutan merupakan salah satu penyebab utama berkelanjutan kerusakan
lingkungan. Selama ini belum ada kebijakan yang secara eksplisit mendorong pola
konsumsi dan pola produksiyang berkelanjutan. Di kalangan masyarakat kota,
telah berkembang gaya hidup konsumtif yang tidak lagi mengonsumsi atas dasar
nilai guna dan nilai pakai, tetapi berdasarkan simbol, citra, atau image.
c)
Dinamika Kependudukan. Dalam
perencanaan pembangunan, dilakukan upaya untuk memahami keterkaitan antara
variabel kependudukan dan lingkungan, serta dalam kaitannya dengan pembangunan
berkelanjutan. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi kemerosotan sumber daya
alam, yakni dengan menekan angka kelahiran, sehingga tercipta keseimbangan
antara penduduk dan lingkungan di dalam satu wilayah dan atau antarwilayah.
d)
Pengelolaan dan Peningkatan
Kesehatan. Merupakan hal yang penting, sebab tingkat
kesehatan masyarakat berhubungan erat dengan kondisi sosial ekonomi dan
lingkungan. Hubungan ini bersifat timbal balik, terkadang pembangunan sosial
ekonomi akan mempengaruhi kualitas lingkungan, terkadang kualitas lingkungan
akan mempengaruhi kesehatan, dan kesehatan yang merupakan modal dasar dalam
pembangunan akan mempengaruhi proses pembangunan itu sendiri. Pemenuhan
kebutuhan pangan, sandang, papan yang layak sangat menentukan terhadap
kesehatan.
e)
Pengembangan Perumahan dan
Permukiman. Dalam pemanfaatan ruang wilayah, dengan
dinamika kependudukan yang terus berkembang akan didominasi untuk permukiman
(human settlement). Pada suatu permukiman (baik perkotaan maupun pedesaan) 40%
samapi dengan 60% akan didominasi oleh kawasan perumahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika Perencanaan adalah alokasi
sosial ruang bagi pemanfaatan dan
kegiatan yang berbeda secara fundamental merupakan masalah etika. Karena
keputusan tata ruang, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai dampak
yang besar terhadap kualitas hidup sosial dan lingkungan
Dimensi Ruang Wilayah
dari Pembangunan
Berkelanjutan :
1.
Pengentasan
Kemiskinan
2.
Pola
Konsumsi dan Pola Produksi
3.
Dinamika
Kependudukan
4.
Pengelolaan
dan Peningkatan Kesehatan
5.
Pengembangan
Perumahan dan Pemukiman
B. Saran
Kami selaku penulis menyarankan
bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan
memahami tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang
ada Di Indonesia
Kekalahan Chelsea 0-1 dari Corinthians pada final FIFA Club World Cup 2012 di Nissan Stadium, Yokohama, Jepang (16/12), menyisakan sebuah cerita yang menggemparkan.
Lembaran taktik bertahan yang dirancang oleh Rafael Benitez, diambil oleh seorang jurnalis asal Brasil dari situs olahraga bernama Globoesporte.
Wartawan itu memasuki ruang ganti pemain Chelsea yang sudah kosong, usai istirahat babak pertama, dan memungut lembaran taktik Benitez di tempat sampah.
Mungkin saja jurnalis itu telah membocorkan taktik Benitez kepada kubu Corinthians sehingga akhirnya Chelsea dapat ditaklukan.
Sumber : sundul.com
Makalah : Kewirausahaan
TRANSAKSI PEMBAYARAN
OLEH
KELOMPOK
Bayu Alfian (60800110019)
Charis Sigit (60800110020)
Desi Puspitasari (60800110021)
TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“Transaksi Pembayaran”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
- Bapak pembimbing mata kuliah Kewirausahaan
- Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin
- Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Sungguminasa
10 Juni 2012
Kelompok
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Transaksi
adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi
keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan
pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi
pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Sistem Pembayaran adalah sistem
yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja
komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme
kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada
komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem
pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank,
lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan
hingga bank sentral
B.
Rumusan
Masalah
1. Konsep
dasar pemrosesan transaksi
2. Bentuk-bentuk
transaksi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Konsep
Dasar Pemrosesan Transaksi
Sistem informasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan
kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan
pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting,
memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan
yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan
menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
Menurut Mc leod :
“Sistem Informasi merupakan sistem
yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan
menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi “
Salah satu bagian sistem informasi
yaitu sistem pemrosesan transaksi/transaction processing system (TPS). Sistem
pemrosesan transaksi merupakan subsistem input yang mempunyai peranan penting
dalam aktivitas organisasi dengan cara mengumpulkan data dari sumber– sumber
baik dari dalam maupun dari luar lingkungan perusahaan, dan
mentransformasikannya kedalam database.
Transaction Processing System (TPS)
adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses
data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji
dan inventarisasi. TPS menghapus rasa bosan saat melakukan transaksi
operasional sekaligus mengurangi waktu, meskipun orang masih harus memasukkan data
ke sistem komkputer secara manual.
Sistem pemrosesan transaksi sangat
penting karena merupakan dasar sistem bisnis yang melayani level operasional
dalam organisasi. Output dari sistem ini akan menjadi input bagi sistem-sistem
yang berada pada level manajemen dan level strategis. Setiap proses bisnis
dimulai dari saksi, sehingga sistem pemrosesan transaksi yang ditempatkan oleh
suatu perusahaan akan mempengaruhi proses bisnis yang dijalankan.
2.
Bentuk-Bentuk
Transaksi
v Kartu Debit
Kartu debit /
debit card adalah kartu plastik yang dapat digunakan oleh pemiliknya untuk
transaksi secara elektronik merujuk pada akun banknya atau institusi keuangan
lainnya. Contoh penggunaan kartu debit ini adalah pada transaksi di ATM atau
pada kasir-kasir di toko swalayan yang mendukung pembayaran menggunakan kartu
debit. Pada beberapa kasus, kartu didesain khusus untuk pembayaran secara
online melalui Internet sehingga tidak ada bentuk kartunya secara fisik.
Pembayaran menggunakan kartu debit mengharuskan kita memiliki saldo terlebih
dahulu pada akun yang bersangkutan dengan kartu debit kita sehingga kita dapat
menggunakan saldo tersebut untuk bertransaksi.
v Kartu Kredit
Kartu kredit
juga sama berupa kartu plastik seperti kartu debit, tetapi sistemnya berupa
kredit yaitu penerbit kartu kredit meminjamkan terlebih dahulu uang ke konsumen
pada saat transaksi. Konsumen wajib membayar beban kreditnya pada setiap satuan
waktu, biasanya setiap bulan.
v Mobile Banking
Mobile banking
adalah transaksi seorang konsumen bank dengan akunnya menggunakan perangkat
mobile. Konsumen biasanya bisa melakukan cek saldo, transfer saldo, pembayaran
kredit, pembayaran lainnya, atau transaksi bank lainnya melalui perangkat
mobile mereka. Biasanya melalui fitur SMS pada perangkat mobile, namun ada juga
aplikasi mobile banking yang dapat didownload untuk perangkat-perangkat mobile
tertentu.
v Online/Internet Banking
Online Banking
memberikan kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi dengan bank, hampir semua
transaksi bank dapat dilakukan menggunakan online banking. Seperti pembayaran,
pendaftaran peminjaman, investasi, atau transfer saldo. Online banking
menggunakan jaringan Internet dalam bertransaksi.
Pada konsep
transaksi, setiap transaksi haruslah dibuatkan keterangan tertulis sebagai
bukti seperti kuitansi atau faktur yang biasa disebut bukti transaksi. Untuk
transaksi pembayaran elektronik sendiri, sesuai ITE transaksi tersebut harus
dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan
secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni
perjanjian yang dimuat dalam sistem elektronik. Maka bukti transaksi yang
dimuat dalam sistem elektronik adalah mengikat para pembuatnya dan pada
transaksi menggunakan kartu debit dan kartu kredit, bukti transaksi dapat
menggunakan faktur yang dicetak oleh mesin yang digunakan pada saat transaksi
dan pada mobile banking dan online banking bukti transaksi dapat menggunakan
dokumen elektronik yang ada pada saat transaksi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transaksi
adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi
keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan
pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi
pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
B.
Saran
Kami
selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar
pembaca dapat mengetahui dan memahami dan mengenali macam-macam system
transaksi yang ada di Indonesia