Archive for Oktober 2012
Makalah : Kewirausahaan
TRANSAKSI PEMBAYARAN
OLEH
KELOMPOK
Bayu Alfian (60800110019)
Charis Sigit (60800110020)
Desi Puspitasari (60800110021)
TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“Transaksi Pembayaran”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
- Bapak pembimbing mata kuliah Kewirausahaan
- Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin
- Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Sungguminasa
10 Juni 2012
Kelompok
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Transaksi
adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi
keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan
pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi
pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Sistem Pembayaran adalah sistem
yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja
komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme
kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada
komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem
pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank,
lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan
hingga bank sentral
B.
Rumusan
Masalah
1. Konsep
dasar pemrosesan transaksi
2. Bentuk-bentuk
transaksi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Konsep
Dasar Pemrosesan Transaksi
Sistem informasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan
kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan
pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting,
memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan
yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan
menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
Menurut Mc leod :
“Sistem Informasi merupakan sistem
yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan
menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi “
Salah satu bagian sistem informasi
yaitu sistem pemrosesan transaksi/transaction processing system (TPS). Sistem
pemrosesan transaksi merupakan subsistem input yang mempunyai peranan penting
dalam aktivitas organisasi dengan cara mengumpulkan data dari sumber– sumber
baik dari dalam maupun dari luar lingkungan perusahaan, dan
mentransformasikannya kedalam database.
Transaction Processing System (TPS)
adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses
data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji
dan inventarisasi. TPS menghapus rasa bosan saat melakukan transaksi
operasional sekaligus mengurangi waktu, meskipun orang masih harus memasukkan data
ke sistem komkputer secara manual.
Sistem pemrosesan transaksi sangat
penting karena merupakan dasar sistem bisnis yang melayani level operasional
dalam organisasi. Output dari sistem ini akan menjadi input bagi sistem-sistem
yang berada pada level manajemen dan level strategis. Setiap proses bisnis
dimulai dari saksi, sehingga sistem pemrosesan transaksi yang ditempatkan oleh
suatu perusahaan akan mempengaruhi proses bisnis yang dijalankan.
2.
Bentuk-Bentuk
Transaksi
v Kartu Debit
Kartu debit /
debit card adalah kartu plastik yang dapat digunakan oleh pemiliknya untuk
transaksi secara elektronik merujuk pada akun banknya atau institusi keuangan
lainnya. Contoh penggunaan kartu debit ini adalah pada transaksi di ATM atau
pada kasir-kasir di toko swalayan yang mendukung pembayaran menggunakan kartu
debit. Pada beberapa kasus, kartu didesain khusus untuk pembayaran secara
online melalui Internet sehingga tidak ada bentuk kartunya secara fisik.
Pembayaran menggunakan kartu debit mengharuskan kita memiliki saldo terlebih
dahulu pada akun yang bersangkutan dengan kartu debit kita sehingga kita dapat
menggunakan saldo tersebut untuk bertransaksi.
v Kartu Kredit
Kartu kredit
juga sama berupa kartu plastik seperti kartu debit, tetapi sistemnya berupa
kredit yaitu penerbit kartu kredit meminjamkan terlebih dahulu uang ke konsumen
pada saat transaksi. Konsumen wajib membayar beban kreditnya pada setiap satuan
waktu, biasanya setiap bulan.
v Mobile Banking
Mobile banking
adalah transaksi seorang konsumen bank dengan akunnya menggunakan perangkat
mobile. Konsumen biasanya bisa melakukan cek saldo, transfer saldo, pembayaran
kredit, pembayaran lainnya, atau transaksi bank lainnya melalui perangkat
mobile mereka. Biasanya melalui fitur SMS pada perangkat mobile, namun ada juga
aplikasi mobile banking yang dapat didownload untuk perangkat-perangkat mobile
tertentu.
v Online/Internet Banking
Online Banking
memberikan kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi dengan bank, hampir semua
transaksi bank dapat dilakukan menggunakan online banking. Seperti pembayaran,
pendaftaran peminjaman, investasi, atau transfer saldo. Online banking
menggunakan jaringan Internet dalam bertransaksi.
Pada konsep
transaksi, setiap transaksi haruslah dibuatkan keterangan tertulis sebagai
bukti seperti kuitansi atau faktur yang biasa disebut bukti transaksi. Untuk
transaksi pembayaran elektronik sendiri, sesuai ITE transaksi tersebut harus
dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan
secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni
perjanjian yang dimuat dalam sistem elektronik. Maka bukti transaksi yang
dimuat dalam sistem elektronik adalah mengikat para pembuatnya dan pada
transaksi menggunakan kartu debit dan kartu kredit, bukti transaksi dapat
menggunakan faktur yang dicetak oleh mesin yang digunakan pada saat transaksi
dan pada mobile banking dan online banking bukti transaksi dapat menggunakan
dokumen elektronik yang ada pada saat transaksi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transaksi
adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi
keuangan. Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan
pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi
pembayaran secara elektronik. Menurut undang-undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
B.
Saran
Kami
selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca makalah ini diharapkan agar
pembaca dapat mengetahui dan memahami dan mengenali macam-macam system
transaksi yang ada di Indonesia
Tugas : Individu
PERATURAN
ZONASI
BAYU
ALFIAN
60800110019
TEKNIK
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Peraturan
Zonasi”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu
dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
- Bapak pembimbing mata kuliah Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Rekan-rekan semua di jurusan Teknik PWK UIN Alauddin Makassar
- Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin
Makassar 21 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk
pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang), dimana blok/zona peruntukan yang menjadi acuan
ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang.
Persoalan penataan ruang di Indonesia pada dasarnya berakar
pada bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan. Dalam pelaksanaannya suatu
pengembangan kawasan seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang
telah disusun dan menjadikan keduanya sebagai suatu produk yang bertentangan.
Rencana tata ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen
sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan
pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian. Dalam
Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa
pengendalian merupakan bagian dari proses penyelenggaraan penataan ruang yang
berupaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana
tata ruang yang berlaku.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali kawasan yang seharusnya menjadi kawasan pengembangan disalahgunakan oleh masyarakat setempat.Oleh karenanya zonasi kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi berkurang dan akhirnya ditetapkanlah Penambahan Zonasi Pengembangan Kawasan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Teknik-Teknik Peraturan Zonasi
2. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
3. Fungsi Peraturan Zonasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Teknik-Teknik
Peraturan Zonasi
Teknik
pengaturan zonasi adalah berbagai varian dari zoning konvensional yang
dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi.
Teknik pengaturan
zonasi dapat dipilih dari berbagai alternatif dengan mempertimbangkan tujuan
pengaturan yang ingin dicapai. Setiap teknik mempunyai karakteristik, tujuan,
konsekuensi dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihannya harus
dipertimbangkan dengan hati-hati.
Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
·
Alternatif teknik pengaturan zonasi yang
dapat diterapkan antara lain:
·
Bonus/insentive zoning
·
Performance zoning
·
Fiscal zoning
·
Special zoning
·
Exclusionary zoning
·
Contract zoning
·
Negotiated development
·
TDR (Transfer of Development Right)
·
Design/historic preservation
·
Overlay zone
·
Floating zone
·
Flood plain zone
·
Conditional uses
·
Growth control
·
dan teknik lainnya yang dianggap sesuai
Bonus/insentive zoning
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.
Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).
Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.
Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).
Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).
Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.
Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.
TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.
Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.
Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).
Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.
Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).
Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.
Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).
Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).
Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.
Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.
TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.
Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.
Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).
Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.
Flood plain zone
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan
Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik
Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan
Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik
Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.
2.
Ketentuan
Umum Peraturan Zonasi
Peraturan Zonasi
(Zoning Regulation) adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona,
pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan
pembangunan. Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas,
massa bangunan), namun satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan
aturan.
Tujuan
Peraturan Zonasi Tujuan dari peraturan zonasi menurut Panduan Penyusunan
Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan-Departemen Pekerjaan Umum adalah :
menyediakan pendekatan, tata cara dan rujukan teknis secara lengkap dan
sistematis bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta profesional dan
praktisi penataan ruang dalam penyusunan Peraturan Zonasi.
Sasaran
Peraturan Zonasi Sasaran dari peraturan zonasi ini adalah : 1. Memberikan
pengertian dan lingkup Peraturan Zonasi; 2. Menyediakan pendekatan dan tata
cara penyusunan Peraturan Zonasi; 3. Menyediakan pertimbangan dan pedoman dalam
pelaksanaan Peraturan Zonasi; 4. Menyediakan tata cara perubahan Peraturan
Zonasi; 5. Memberikan rujukan teknis (kebutuhan dan standar) dalam pengaturan
dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan kota; 6. Menyediakan
panduan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Zonasi.
3.
Fungsi
Peraturan Zonasi
Peraturan Zonasi
berfungsi sebagai panduan mengenai ketentuan teknis pemanfaatan ruang dan
pelaksanaan pemanfaatan ruang, serta pengendaliannya. Jika dijabarkan
berdasarkan komponen dan cakupan Peraturan Zonasi, maka fungsi Peraturan Zonasi
adalah :
a.
Sebagai perangkat pengendalian pembangunan Peraturan zonasi
yang lengkap akan memuat prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara
penertibannya.
b.
Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional. Peraturan
Zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat
operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang penjabaran rencana yang
bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat sub makro sampai pada rencana
yang rinci.
c.
Sebagai panduan teknis pengembangan tapak/pemanfaatan lahan. Peraturan
Zonasi mencakup panduan teknis untuk pengembangan/pemanfaatan tapak yang mencakup
penggunaan lahan, intensitas pembangunan, tata massa bangunan, prasarana
minimum, dan standar perencanaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peraturan Zonasi, merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu
alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan (UU
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), dimana blok/zona peruntukan yang
menjadi acuan ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang.
B. Saran
Kami selaku penulis menyarankan bahwa setelah membaca
makalah ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan-peraturan
zonasi yang ada di Indonesia